SEJAK dirilis Mei lalu, kebijakan Tapera kian menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak pihak menolak kebijakan ini karena dinilai cenderung merugikan masyarakat dan pengusaha. Sebab, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang merupakan turunan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 membebankan wajib pungutan sebesar 3 persen mulai 2027. Di mana 0,5 persennya dibebankan kepada pemberi kerja dan selebihnya ditanggung pekerja.
Padahal, sebelum adanya Tapera pun pemberi kerja dikenakan berbagai macam jaminan. Termasuk jaminan tenaga kerja, pensiun, asuransi kematian, kecelakaan kerja, kesehatan, dan dana pesangon. Total biaya dari pungutan-pungutan ini mencapai sekitar 18–20 persen dari anggaran upah. Angka yang relatif tinggi bila dibandingkan dengan beberapa negara tetangga.
Di Singapura pemberi kerja diwajibkan membayar sebesar 17 persen, Malaysia dengan skema memiliki employees provident fund (EPF) membebankan pemberi kerja sebesar 12-13 persen. Lalu, Tiongkok melalui housing provident fund (HPF) yang serupa dengan Tapera, baik pemberi kerja maupun pekerja masing-masing menyumbangkan 12 persen dari gaji bulanan. Sementara itu, di Shanghai, persentase kontribusi berkisar antara 5 persen hingga 7 persen untuk pemberi kerja dan pekerja.
Di satu sisi, sektor pengembang perumahan yakin bahwa memperluas kepesertaan Tapera dapat menjadi solusi untuk mengatasi defisit perumahan. Namun, di sisi lain banyak masyarakat yang melihat kewajiban membayar iuran Tapera sebagai beban yang tidak berguna. Pandangan skeptis ini terutama datang dari mereka yang belum memiliki rencana untuk membeli atau menambah kepemilikan rumah dalam waktu dekat.
Prognosa Ekonomi ke Depan
Implementasi kebijakan Tapera telah memicu ketidakpastian di kalangan pekerja terkait kenaikan upah tahun ini. Bukannya naik, mereka malah harus menanggung potongan wajib dari total upah yang diterima. Mulai tahun 2027, kebijakan ini wajib diterapkan di sektor swasta setelah sebelumnya hanya pegawai ASN yang sudah sah menanggung potongan tersebut.
Mengarus pada risalah tentang teknikal pelaksanaannya, Tapera punya dampak positif bagi masyarakat dalam jangka panjang. Potongan wajib Tapera dipastikan dapat digunakan masyarakat untuk memiliki rumah di masa depan. Hal ini tergolong sebagai investasi jangka panjang bagi masyarakat.
Di sisi lain, skenario kebijakan Tapera dapat mendorong peningkatan likuiditas di sektor perbankan dan pasar modal. Dana yang terkumpul dapat diinvestasikan dalam proyek-proyek infrastruktur perumahan, yang pada gilirannya meningkatkan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Berdasarkan data dari BP Tapera, jumlah peserta Tapera yang terdaftar pada tahun 2023 diperkirakan mencapai lebih dari 4 juta pekerja. Dengan asumsi kontribusi rata-rata Rp 200.000 per bulan, dana yang terkumpul bisa mencapai Rp 9,6 triliun per tahun.
Namun yang perlu ingat, alih-alih mendorong peningkatan likuiditas sektor perbankan, efek samping peningkatan permintaan perumahan yang didorong oleh Tapera bisa memicu kenaikan harga properti bila tidak diimbangi dengan kenaikan jumlah properti/perumahan yang ditawarkan. Laporan BPS pada tahun 2023 menunjukkan bahwa indeks harga properti residensial mengalami kenaikan sebesar enam persen dibandingkan tahun sebelumnya. Artinya, ke depan inflasi menjadi ancaman nyata yang akan mengikuti implementasi kebijakan Tapera.
Lebih jauh, implementasi kebijakan Tapera bukan hanya beresiko pada kenaikan harga atau inflasi. Tetapi juga ada risiko signifikan terkait penurunan daya beli, beban tambahan bagi pengusaha, dan pengurangan tenaga kerja. Alih-alih sebagai bentuk investasi jangka panjang, dalam jangka pendek kebijakan Tapera akan berdampak pada penurunan pendapatan pekerja. Tindakan defensif dari pekerja, mereka akan cenderung mengurangi pengeluaran konsumtifnya. Mereka akan membatasi pembelian barang dan jasa kurang penting atau mengurangi jumlah uang yang mereka alokasikan untuk kebutuhan nonesensial.
Artinya, kebijakan ini berimbas pada penurunan daya beli masyarakat dan permintaan di berbagai sektor usaha yang pada gilirannya berdampak pada penurunan konsumsi agregat. Tentu pengeluaran konsumtif yang lebih rendah dari pekerja dapat mengurangi permintaan terhadap barang dan jasa, yang kemudian menghambat pertumbuhan ekonomi.
Hal ini diperparah dengan ancaman terjadinya pengurangan tenaga kerja yang diperkirakan mencapai 466,83 ribu pekerjaan di masa depan. Jika permintaan barang dan jasa menukik tajam akibat penurunan konsumsi masyarakat, perusahaan akan berada di bawah tekanan untuk memangkas tenaga kerja demi menekan biaya operasional dan menjaga agar profit tetap mengalir. Dalam kondisi ini, pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi opsi yang sangat mungkin diambil. Terlebih lagi, pengusaha juga dibebani oleh potongan 0,5 persen untuk Tapera, yang semakin menambah beban finansial mereka.
Menavigasi Biduk Kebijakan Tapera
Idealnya, kebijakan Tapera adalah langkah krusial dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi jangka panjang di Indonesia. Meskipun kontroversial, kebijakan ini memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, terutama terkait kepemilikan rumah dan investasi infrastruktur. Lebih dari itu, dana yang dikelola melalui Tapera dapat dialokasikan untuk investasi dalam pembangunan infrastruktur dan sektor properti, yang pada gilirannya dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.
Namun jika dana Tapera tidak dikelola dengan baik, ada risiko serius bahwa dana tersebut akan dialokasikan ke investasi yang tidak produktif, seperti properti yang mangkrak atau proyek-proyek yang tidak memberikan pengembalian yang layak. Hal ini dapat mengakibatkan pemborosan sumber daya dan peluang ekonomi yang terlewatkan.
Perlu juga menjadi perhatian, Kebijakan Tapera masih sangat beresiko menghasilkan banyak dampak negatif pada daya beli masyarakat, konsumsi agregat dan permintaan agregat. Situasi ini dalam jangka panjang akan mengakibatkan penurunan produktivitas, jika tidak ditangani dengan tepat. Ancaman peningkatan pengangguran dan inflasi masih menjadi momok yang perlu diselesaikan ke depan.
Kebijakan Tapera ke depan harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan transparansi dari pemerintah. Solusi yang berfokus pada evaluasi kontribusi, transparansi, pengelolaan dana yang efisien, dan peningkatan pasokan perumahan dapat membantu memitigasi dampak negatif dan mengoptimalkan manfaat kebijakan ini.
Dari sisi makroekonomi, ancaman penurunan permintaan agregat, pengangguran, inflasi, dan penurunan pertumbuhan ekonomi sudah harus dipikirkan oleh pemerintah dalam penerapan kebijakan Tapera. Sehingga Pemerintah mampu merencanakan berbagai simulasi kebijakan lain untuk meminimalisir side effect negatif dari kebijakan Tapera. Dalam implementasi Kebijakan ini, pemerintah perlu sangat berhati-hati dalam implementasinya. Salah langkah maka buka untuk dalam jangka panjang tapi justru terperosok dalam kerugian yang besar dalam jangka pendek sekaligus jangka panjang.
*) Penulis adalah Komisaris Utama PT Pusat Riset Sosial dan Ekonomi Indonesia (Presisi).
Editor : Halo Jember