Kolaborasi Metadata, Upaya Menyajikan Data Statistik Berkualitas. OPINI: Mochamad Sonhaji, Kepala BPS Lumajang
Dwi Siswanto• Kamis, 26 September 2024 | 16:00 WIB
Sonhaji, Kepala BPS Lumajang (OPINI/RADAR JEMBER)
STATISTIK merupakan alat yang tangguh untuk melihat fenomena. Evaluasi dan perencanaan jadi mudah dengan menggunakan data statistik. Untuk menguji suatu program atau eksperimen, statistik memegang peran yang vital. Barangkali, statistik bisa dikatakan sebagai alat pembenaran dalam menerangkan suatu fenomena.
Dengan semakin majunya peradaban, komputerisasi atau penggunaan teknologi informasi semakin dimanfaatkan dan dikembangkan dalam menyediakan data statistik. Proses itu biasanya dikenal sebagai proses digitalisasi, yaitu menggunakan teknologi informasi dalam bentuk data digital untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, atau model bisnis.
Pemanfaatan metadata digital dari berbagai sumber seperti big data, hasil sensus, daftar perizinan-perizinan usaha dan registrasi unit usaha akan memberikan perubahan proses bisnis perstatistikan yang sangat berbeda dibanding sistem sebelumnya, dari yang sifatnya ego sektor kompetitif menjadi kolaboratif. Adanya kolaborasi antarlembaga, memungkinkan data yang dikumpulkan menjadi lebih komprehensif, terukur, efektif, efisien dan valid.
Kolaborasi Metadata
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membawahi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Daerah mempunyai metadata yang lengkap terkait data penduduk. Dalam perkembangannya, Kemendagri terus konsisten mengembangkan digitalisasi data registrasi penduduk, sehingga semakin rinci dan lengkap. Dengan digitalisasi data penduduk yang tertata rapi, profil penduduk dapat diperoleh dari metadata tersebut.
Namun, dalam penggunaan data penduduk, terdapat perbedaan konsep antara BPS dan Kemendagri. Selama ini konsep penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) berbeda dengan Kemendagri.
BPS mengacu pada konsep penduduk de facto (siapa yang tinggal di wilayah itu), sementara Kemendagri menggunakan konsep de jure (siapa yang mempunyai KK atau KTP di wilayah tersebut). Jika suatu hari metadata Kemendagri bisa menunjukkan domisili suatu rumah tangga di mana mereka tinggal, maka akan diperoleh juga data penduduk secara de facto yang mirip dengan konsep BPS, selain jumlah penduduk secara de jure yang sudah menjadi kewenangannya.
Ini cukup menarik, karena pemanfaatan data Kemendagri akan mempermudah BPS dalam melaksanakan kegiatan besarnya semacam Sensus Penduduk. Maka, pelaksanaan Sensus Penduduk 2030 yang akan dilakukan oleh BPS dengan mengakomodir data registrasi penduduk yang dilakukan oleh Kemendagri, adalah patut didukung.
Metadata penduduk yang dipunyai Kemendagri juga bisa dimanfaatkan untuk koreksi penghitungan indikator-indikator yang dihasilkan BPS. Angka Rata-rata Lama Sekolah yang selama ini diperoleh dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), dapat disempurnakan dari data KK variabel lulusan pendidikan.
Namun, data KK yang dimiliki oleh Kemendagri masih memiliki kelemahan. Secara umum, masyarakat jarang melakukan updating KK, khususnya data pendidikan anggota rumah tangga. Banyak anggota rumah tangga yang memiliki pendidikan tinggi, tapi tidak ter-update, masih ter-record berpendidikan pada level di bawahnya. Oleh karena itu, peran kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan kualitas data yang dikumpulkan oleh Kemendagri, termasuk Disdukcapil.
Baru-baru ini sudah digaungkan hasil pendataan Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) 2022 oleh Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional). Data ini berbicara terkait kesejahteraan sosial yang cukup rinci.
Seharusnya, dengan hasil Regsosek, BPS bisa terbantu untuk menguatkan hasil analisisnya terkait persentase angka kemiskinan. Jika BPS mengeluarkan angka kemiskinan secara makro, maka data Regsosek akan menjelaskan secara mikro, siapa dan di mana orang miskin berada.
Kewenangan BPS yang tidak diperkenankan mengeluarkan data mikro (by name by address) sesuai aturan undang-undang statistik, bisa terjawab lewat hasil Regsosek. Kolaborasi data Susenas BPS yang menghasilkan data makro, disempurnakan oleh data mikro Regsosek Bappenas, dan ini sangat mencerahkan bagi pengguna data.
Informasi lain yang bisa diambil dari metadata Regsosek Kemendagri adalah lokasi penduduk miskin. Hasil pendataan Regsosek juga dilengkapi geotagging yang membantu pengguna menemukan berbagai informasi spesifik lokasi penduduk miskin.
Dua tahun ke depan tepatnya tahun 2026, BPS akan melaksanakan hajatan sensus besarnya berupa Sensus Ekonomi. Di antara sensus-sensus yang dilaksanakan BPS, Sensus Ekonomi merupakan sensus yang paling sulit dilakukan oleh petugas sensus.
Petugas umumnya sulit mendata perusahan berskala menengah dan besar, khususnya perusahaan asing. Solusi yang cukup baik mengatasi sulitnya pendataan dalam Sensus Ekonomi adalah kolaborasi metadata dengan instansi atau stakeholder terkait seperti Kementerian Perdagangan, Disperindag Daerah, Bursa Efek Indonesia, Bank Indonesia, Dinas Penanaman Modal, Asosiasi-asosiasi dan lain-lain.
Asumsinya, stakeholder-stakeholder tersebut mempunyai metadata yang bisa dibagipakaikan. Sebagai contoh, Disperindag mempunyai data direktori perusahaan berbadan hukum, data perizinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan data hasil PL-KUMKM (Pendataan Lengkap-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
Kolaborasi metadata ini akan menghilangkan kekhawatiran lewat cacah dalam sensus dan survei, dan tentunya memungkinkan didapatkan informasi rinci terkait profil perusahaan.
Hakikat SDI
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) mengatur tata kelola data pemerintah untuk mendukung pembangunan. Maksud tujuan dari Perpres ini ditekankan bahwa segala pengambilan keputusan pembangunan harus berbasis data. Prinsip yang diatur terkait data dimaksud adalah data yang tersedia harus bersifat metadata dan memenuhi kaidah interoperabilitas data.
Intinya, data yang dihasilkan oleh instansi/badan/otorita/lembaga harus mudah dibagipakaikan antar-pengguna data, terutama bagi BPS selaku dirigen perstatistikan nasional.
Hakikat SDI sebenarnya adalah kolaborasi metadata antarinstansi untuk pembangunan, dan ini selaras dengan tujuan Visi Indonesia Emas 2045. Bahkan dijelaskan dalam visi itu, adanya prinsip saling menunjang antarinstansi termasuk terkait kolaborasi metadatanya.
Tinggal bagaimana bentuk kolaborasi itu diwujudkan, sehingga ada kesepahaman yang bersifat simbiosis mutualisme tanpa mencederai peraturan kelembagaan yang sudah baku di masing-masing instansi. Selamat Hari Statistik Nasional 26 September 2024.