Penyakit mulut dan kuku (PMK) akhir-akhir ini menjadi perhatian publik. Bagi peternak sapi, PMK adalah momok menakutkan. Penyakit ini dapat menular dan menyebar dengan cepat dan potensi kematian pada sapi ternak pun relatif tinggi.
Sejak awal tahun, Dinas Peternakan Provinsi telah mewanti-wanti masyarakat terhadap wabah PMK di Jawa Timur (Jawa Pos, 04/01/2024). Sementara Jawa Pos Radar Jember (14/01/2025) menyebut bahwa Dinas Peternakan Jember mencatat terdapat 1.031 ekor sapi yang terkena PMK. Sementara di Lumajang, 983 sapi terjangkit PMK.
Peternak sapi menghadapi kerugian besar akibat kematian ternak yang terinfeksi PMK. Sapi yang terserang penyakit ini akan kehilangan nilai jual di pasar ternak sehingga merugikan perekonomian peternak. Mengilhami namanya, PMK menyerang area mulut dan kuku sapi yang berdampak serius pada kesehatan dan produktivitasnya.
Penyakit ini menyebabkan sapi mengalami luka dan ruam pada mulut yang membuatnya sulit makan, serta peradangan pada kuku yang mengakibatkan kesulitan berjalan. Kondisi itu tidak hanya menurunkan produktivitas sapi, seperti berkurangnya berat badan dan produksi susu, tetapi juga memengaruhi nilai jual sapi di pasar ternak.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh peternak, tetapi juga memengaruhi pasokan daging dan susu di tingkat konsumen. Jika wabah tidak segera ditangani, kerugian ekonomi di sektor peternakan bisa semakin meluas.
Meskipun PMK memiliki potensi kecil menular secara langsung pada manusia, potensi itu tetap ada khususnya bagi peternak. Kontak langsung dengan sapi yang terinfeksi, penggunaan alat peternakan yang terkontaminasi dan kurang higienisnya lingkungan serta tidak memenuhi protokol kesehatan yang berlaku dapat memperbesar risiko tertular virus PMK pada manusia.
Meskipun penularan PMK pada manusia tergolong jarang terjadi, tetapi potensi penularan tetap memungkinkan khususnya bagi peternak. Virus penyebab PMK, yaitu Foot-and-Mouth Disease Virus (FMDV), dapat menginfeksi manusia melalui kontak langsung melalui cairan tubuh hewan yang terinfeksi, seperti air liur, susu, dan luka.
Risiko penularan meningkat jika seseorang memiliki luka terbuka di kulitnya dan menyentuh area yang terkontaminasi, atau mengonsumsi produk hewani yang tidak diolah dengan baik dari hewan yang terjangkit PMK.
Oleh karena itu, penting bagi peternak untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan yang ketat. Hal ini meliputi menjaga kebersihan kandang dan peralatan, menggunakan alat pelindung diri saat menangani sapi yang sakit, serta memastikan desinfeksi dan vaksinasi rutin pada lingkungan peternakan.
Selain itu, edukasi tentang gejala PMK dan cara penanganannya perlu ditingkatkan, agar peternak dapat mengenali tanda-tanda awal penyakit ini dan segera mengambil tindakan pencegahan. Dengan upaya itu, risiko penyebaran PMK ke manusia maupun antarbinatang lain dapat diminimalkan.
Sejatinya, PMK pada sapi telah mendapat perhatian pada masa kolonial sebagai penyakit kronis karena memengaruhi perekonomian. Pemerintah kolonial telah membuat berbagai kebijakan untuk menangani kasus PMK. Merebaknya PMK di peternakan-peternakan Hindia Belanda menuntut pemerintah menerapkan langkah tegas untuk mengentaskan wabah itu.
PMK Masa Kolonial
De Locomotief (24/04/1896) mewartakan peneliti bernama Piani Florentini dan Dr. Bella telah berulang kali memperhatikan orang-orang yang terjangkit PMK melalui virus yang menempel di pakaian mereka. Sementara penyebaran pada ternak lain disebabkan oleh kontak peternak dengan sapi ber-PMK dan bersentuhan dengan ternak sehat namun rentan.
Melalui keputusan pemerintah pusat, peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Staatsblad (lembaran negara) diresmikan pada 1912. Pemerintah mengimbau supaya sapi yang sakit diasingkan/diisolsi di kandang yang selalu terjaga kebersihannya. Adapun peternak wajib memberikan tanda bahwa sapinya terkena virus PMK di depan kandang.
Sapi yang terpapar PMK diperbolehkan dipotong dengan persetujuan ahli/pakar dan inspektur (Staatsblad 1926). Kondisi peternakan pun wajib dibersihkan secara rutin untuk meminimalisir merebaknya penyakit menular. Sapi yang mati akibat PMK wajib dibakar dan dikuburkan dengan lubang sedalam tidak kurang dari 2 meter. Bagi yang melanggar aturan-aturan dalam akan diberikan sanksi paling tinggi 2 bulan kurungan dan denda mulai F 100 hingga F 500 (Staatsblad 1912 No. 432).
Selain pemerintah pusat melalui Staatsblad 1912 dan 1926, pemerintah di daerah berhak memberikan instruksi khusus. Surat kabar De Locomotief (06/01/1934) mewartakan bahwa Wali Kota Blitar mengimbau warganya untuk merebus susu sebelum dikonsumsi akibat merebaknya PMK di kota itu. Sementara di Kediri, sapi-sapi yang mati karena PMK mengakibatkan warga sekitar kekurangan tenaga pembajak dan penarik cikar (De Locomotief, 23/01/1934).
Sapi perah yang menjadi asset perusahaan susu pun turut terjangkit wabah PMK. Secara berkesinambungan, omset perusahaan ikut mengalami penurunan. Bahkan perusahaan susu harus ditutup oleh pihak berwenang karena ketidaklayakannya dalam pengelolaan kebersihan dan kesehatan (De Indische Courant, 20/01/1934).
Melalui sejarah kesehatan, manusia seyogianya dapat mempelajari pola-pola yang pernah terjadi di masa lalu. Berbagai kisah tentang penyakit, wabah, hingga pandemi pernah melanda makhluk hidup di muka bumi. Oleh karena itu, manusia masa kini perlu mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut untuk mengantisipasi dan melakukan langkah preventif agar kejadian buruk tidak terulang kembali.
Tentu saja berita dari Soerabaijasch Handelsblad (15/08/1889) tidak ingin terulang. Koran itu menyebut bahwa, “PMK memang merajalela di Probolinggo, namun masyarakat di wilayah tersebut, apalagi para pejabat di kantor kewilayahannya telah gagal dalam mengambil tindakan dan upaya penanggulangan terhadap penyakit tersebut”.
*Penulis adalah Dosen Ilmu Sejarah, Universitas Jember.
Editor : Halo Jember