Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Utopia Koperasi Desa Merah Putih , OPINI : Rizal Kurniawan  

Dwi Siswanto • Kamis, 20 Maret 2025 | 06:13 WIB

 

OPINI Radar Jember/ Oleh: Rizal Kurniawan (Karikatur/REZA CECEP)
OPINI Radar Jember/ Oleh: Rizal Kurniawan (Karikatur/REZA CECEP)

DWINANTO, Kepala Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, adalah salah satu orang yang secara terbuka menolak gagasan Koperasi Desa Merah Putih yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam salah satu keterangan persnya, ia menilai bahwa konsep koperasi tersebut belum sepenuhnya matang dan mekanisme yang dicanangkan berpotensi membebani desa, alih-alih memperkuat kemandirian ekonomi di tingkat lokal.

Pernyataannya bukan tanpa alasan. Sebagai kepala desa yang berhadapan langsung dengan realitas ekonomi dan sosial masyarakat desa, ia melihat bahwa inisiatif ini lebih menyerupai proyek politik yang belum memiliki kajian mendalam mengenai efektivitas dan implementasinya. Ia, bersama sebagian besar kepala desa lainnya di Purworejo, sepakat menolak.

Sebagaimana yang tersebar di media, Prabowo berencana meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli mendatang. Program ini akan dicanangkan di 70 ribu desa. Tak tanggung-tanggung, modal awal untuk membangun koperasi ini berkisar Rp 210 hingga Rp 350 triliun, atau sekitar Rp 3 sampai Rp 5 miliar tiap desa.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, membeberkan akan ada empat alternatif sumber utama pendanaan Koperasi Desa Merah Putih. Dana Desa, APBN, APBD, dan pinjaman bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). Urusan dan perdebatan Danantara belum kelar, ditambah lagi soal koperasi ini. Seolah-olah, setiap hari negara selalu mengirimkan kabar-kabar buruk belaka.

Sebagai warga sipil, kita selalu dihadapkan pada pola yang berulang dalam setiap pergantian pemerintahan. Kebijakan lama ditinggalkan, digantikan dengan kebijakan baru yang dikemas dengan istilah berbeda. Sayangnya, perubahan ini lebih sering bersifat kosmetik daripada substantif.

Ketimbang menguatkan atau menyempurnakan kebijakan yang telah ada, pemerintah baru justru terobsesi untuk menciptakan sesuatu yang baru, sering kali dengan ongkos yang besar dan beban administratif yang tidak sedikit.

Dalam konteks pemerintahan desa, pola semacam ini sudah terjadi sejak era SBY dan Jokowi. Pada masa SBY, kita mengenal Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa melalui skema dana bergulir berbasis partisipasi.

Kemudian, di era Jokowi, kebijakan ini bergeser ke Dana Desa, sebuah skema transfer dana langsung yang dikelola oleh desa untuk pembangunan dan pemberdayaan ekonomi. Kini, Prabowo datang dengan inisiatif Koperasi Desa Merah Putih, yang nyaris serupa tetapi memiliki pendekatan yang berbeda dalam implementasinya.

Tiga kebijakan tersebut memiliki muara yang sama, pemberdayaan masyarakat desa, mendukung kemandirian ekonomi, dan menekankan partisipasi masyarakat dalam pengelolaannya. Namun, kenyataan di lapangan sering kali jauh dari harapan.

Banyak program yang berjalan tidak efektif karena kurangnya kesiapan infrastruktur, minimnya pendampingan, serta lemahnya kontrol dan evaluasi dari pemerintah pusat. Desa-desa yang sejak awal belum memiliki budaya koperasi yang kuat berpotensi mengalami kesulitan dalam menjalankan sistem ini.

Dalam praktiknya, koperasi sering kali tidak bisa bertahan lama karena lemahnya manajemen dan ketidakmampuan dalam membangun modal bersama secara berkelanjutan. Padahal, koperasi seharusnya berdiri atas dasar kepercayaan dan kebersamaan yang kuat di antara anggotanya.

Selain itu, dalam banyak kasus, program yang digulirkan pemerintah pusat sering kali bertentangan dengan kebutuhan riil masyarakat desa. Setiap desa memiliki karakteristik dan kebutuhan ekonomi yang berbeda. Desa yang berbasis pertanian memiliki tantangan yang berbeda dengan desa yang berbasis perikanan atau pariwisata.

Memaksakan satu skema koperasi untuk semua desa tanpa mempertimbangkan variasi kebutuhan lokal bisa menjadi blunder yang kontraproduktif.

Desa-desa yang memiliki ekosistem ekonomi yang berbeda tentu membutuhkan pendekatan kebijakan yang berbeda pula. Sayangnya, banyak kebijakan dari pemerintah pusat yang dibuat secara seragam tanpa mempertimbangkan potensi lokal masing-masing desa.

Di sisi lain, munculnya koperasi tersebut berisiko menambah beban administratif bagi pemerintah desa. Mereka sudah memiliki tugas berat dalam mengelola DD, yang juga tidak sedikit mengalami hambatan dalam implementasinya. Kini, mereka harus menghadapi mekanisme baru yang masih belum jelas bagaimana pengelolaannya, dari mana sumber modalnya, serta siapa yang akan bertanggung jawab jika koperasi tersebut gagal.

Masalah lain yang tak kalah penting adalah potensi tumpang tindih dengan program sebelumnya. Dengan adanya DD yang berjalan cukup lama sejak 2015, pemerintah seharusnya lebih fokus pada optimalisasi pemanfaatan dan pengawasannya. Bukan malah menciptakan skema baru yang justru berpotensi membingungkan desa dalam implementasinya.

Semua tahu, DD masih memiliki banyak persoalan dalam hal efektivitas dan transparansi. Jangankan bisa memanfaatkan optimal, bahkan ada yang dikorupsi dan dijadikan bancakan elit desa. Pemerintah seharusnya terlebih dahulu memastikan bahwa sistem yang sudah ada berjalan dengan baik sebelum menggulirkan kebijakan baru.

Jika pemerintah ingin koperasi benar-benar menjadi instrumen ekonomi yang kuat di desa, maka bukan sekadar menggulirkan program baru yang tampak megah di permukaan, tetapi harus ada strategi jangka panjang yang matang.

Ini mencakup penguatan budaya koperasi sejak dini, pendampingan intensif, serta regulasi yang memastikan bahwa koperasi desa tidak hanya sekadar wadah administratif belaka, tetapi benar-benar menjadi instrumen ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

Gagasan pemberdayaan ekonomi berbasis koperasi bukanlah sesuatu yang buruk. Namun, tanpa kesiapan regulasi, mekanisme yang jelas, serta dukungan pendampingan yang serius, program ini bisa menjadi sekadar proyek politik yang hanya menghabiskan anggaran tanpa dampak nyata bagi masyarakat desa.

Terlalu banyak contoh kebijakan yang sekadar menjadi proyek mercusuar tanpa hasil nyata di lapangan, salah satunya program Koperasi Unit Desa pada era Soeharto yang akhirnya kolaps dan tak jelas jluntrungannya.

Daripada terus mengganti kebijakan tanpa evaluasi yang mendalam, alangkah lebih baik jika pemerintah fokus pada penyempurnaan sistem yang sudah ada.

Jika tidak, Koperasi Desa Merah Putih hanya akan menjadi satu lagi kebijakan yang lahir dalam euforia politik, tetapi mati tanpa meninggalkan jejak berarti di desa-desa. (*)

 *) Penulis adalah Jurusan Sastra Indonesia, Universitas Jember.

 

 

 

Editor : Dwi Siswanto
#kepala desa #opini #prabowo #purworejo #Koperasi Desa