REVISI Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali mengguncang ketenangan ruang sipil di Indonesia. Salah satu pasal revisinya yang kontroversial adalah rencana perluasan peran militer dalam kehidupan sipil, termasuk dalam sektor pendidikan.
Dalam sistem demokrasi modern, posisi militer adalah sebagai aktor subordinat yang tunduk pada otoritas sipil. Ketika militer mengambil peran aktif dalam kehidupan sipil—terlebih di sektor pendidikan tinggi—maka prinsip subordinasi itu menjadi kabur. Kampus sebagai ruang otonom, tempat berpikir bebas, seharusnya dijaga dari infiltrasi institusi yang membawa budaya komando dan disiplin koersif.
Kita tidak boleh lupa akan sejarah. Pada masa Orde Baru, militer memainkan dwifungsi: selain sebagai alat pertahanan, juga sebagai aktor politik dan sosial. Kampus kala itu dijadikan target utama pengawasan dan penjinakan. Mahasiswa yang bersuara kritis dibungkam, organisasi mahasiswa diawasi secara ketat, bahkan dosen dan akademisi yang tidak sejalan dengan ideologi penguasa sering kali menjadi korban represi.
Sejarah gelap ini tidak boleh terulang dalam rupa yang berbeda dengan nama yang lebih halus seperti “bela negara”.
Kehadiran militer di ruang akademik mengancam ekosistem intelektual yang dibangun di atas dasar dialog, nalar kritis, dan kebebasan berpikir. Budaya militeristik yang sarat komando dan kepatuhan buta sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai pendidikan tinggi yang menjunjung kebebasan dan pencarian kebenaran secara ilmiah. Jika ruang akademik dikuasai oleh kekuatan koersif, maka lahirlah generasi yang tidak lagi bebas berpikir, apalagi bersuara.
Nasionalisme Kritis atau Indoktrinasi?
Salah satu dalih utama dari keterlibatan militer dalam pendidikan adalah demi menanamkan semangat nasionalisme. Namun, penting untuk membedakan antara nasionalisme kritis dan nasionalisme semu. Nasionalisme yang kritis menuntut warganya untuk mencintai tanah air secara rasional—melalui pembelaan terhadap keadilan, penegakan HAM, dan partisipasi demokratis. Sebaliknya, nasionalisme semu hanya mengandalkan simbol, retorika, dan loyalitas tanpa daya kritis.
Dalam model ini, kritik terhadap negara bisa dianggap sebagai pengkhianatan, dan pemikiran alternatif dianggap subversif.
Dalam konteks itu, kita perlu bertanya: apakah program bela negara yang dibawa TNI ke kampus betul-betul mendidik mahasiswa menjadi warga negara yang reflektif dan bertanggung jawab? Atau justru menjadi alat indoktrinasi yang menumpulkan nalar dan menanamkan kepatuhan mutlak?
Sejumlah kerja sama antara TNI dan institusi pendidikan diklaim sebagai bentuk edukasi kebangsaan.
Namun, jika yang diajarkan adalah kedisiplinan ala militer, dengan relasi instruktif dan bukan dialogis, maka yang terjadi bukan pembelajaran, melainkan penyeragaman. Dalam dunia pendidikan, penyeragaman adalah musuh utama kreativitas dan kebebasan berpikir.
Lebih jauh lagi, keterlibatan militer yang belum sepenuhnya akuntabel di mata hukum sipil juga menjadi tanda bahaya.
Di tengah masih belum tuntasnya pelanggaran HAM masa lalu oleh aparat militer, serta stagnasi dalam reformasi sektor keamanan, pemberian akses ke dunia akademik justru memperkuat kemungkinan terjadinya normalisasi atas kekuasaan yang represif. Ini bukan bentuk sinergi, tapi sebuah bentuk infiltrasi yang terstruktur dan sistematis.
Menjaga Marwah Kampus dan Demokrasi
Pendidikan sejati adalah proses emansipasi. Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed menekankan bahwa pendidikan adalah praktik kebebasan—bukan proses penjinakan. Ia mengandaikan relasi dialogis antara guru dan murid, antara kampus dan masyarakat, bukan relasi yang penuh dominasi dan kontrol satu arah seperti dalam struktur militer.
Ketika institusi seperti TNI masuk ke dalam ruang akademik tanpa batas dan kontrol yang jelas, maka kemerdekaan berpikir sedang di ambang kehancuran.
Dalam kerangka demokrasi, otonomi perguruan tinggi adalah fondasi penting yang tidak boleh diganggu gugat. Bukan hanya dalam hal kurikulum atau keuangan, melainkan dalam memastikan kampus menjadi ruang bebas dari tekanan ideologis dan kekuatan represif.
Ketika kampus menjadi wilayah yang nyaman bagi militer, maka kemunduran demokrasi tinggal menunggu waktu. Sebab, kampus adalah barometer paling awal terhadap perubahan arah kebebasan sipil.
Kita perlu mengajukan pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari keterlibatan militer di dunia pendidikan? Dan siapa yang akan paling menderita akibatnya? Masyarakat sipil—terutama mahasiswa dan akademisi—adalah pihak yang paling rentan terhadap dominasi kekuasaan. Sementara itu, penguasa dan institusi militer dapat memperluas pengaruhnya secara halus, namun mengakar.
Oleh karena itu, menolak militerisasi kampus bukanlah sikap anti-TNI. Sebaliknya, ini adalah upaya menjaga batas sehat antara kekuatan sipil dan kekuatan bersenjata dalam negara demokratis. Ini adalah bentuk kecintaan terhadap republik, terhadap prinsip konstitusional, dan terhadap peradaban ilmu pengetahuan itu sendiri.
Jika tidak ada pembatasan yang jelas, maka normalisasi kehadiran militer di kampus akan terus meluas. Hari ini mereka masuk sebagai mitra; esok bisa jadi pengawas; dan dalam skenario terburuk, menjadi pengendali.
Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah pilihan. Kita perlu bersuara, menyatakan sikap, dan mempertahankan kampus sebagai benteng terakhir nalar kritis.
Kampus bukan barak. Universitas bukan ladang indoktrinasi. Kebebasan berpikir bukan ancaman, tapi justru fondasi dari masyarakat yang beradab. Menjaga kampus dari bayang-bayang militer adalah ikhtiar menjaga demokrasi agar tidak mati perlahan, dalam senyap yang sistematis.
*) Penulis adalah mahasiswa ekonomi syariah di UIN Walisongo Semarang dan Ketua PMII UIN Walisongo 2023/2024.
Editor : Dwi Siswanto