Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Ide Hukuman Mati bagi Koruptor, Opini oleh Asmu’i Syarkowi

Sidkin • Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:00 WIB
Opini H. Asmu’i Syarkowi, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
Opini H. Asmu’i Syarkowi, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin

DALAM sejarah pidana di dunia, hukuman mati merupakan salah satu hukuman paling legendaris. Caranya pun bermacam-macam. Ada yang disalib, dipancung, ditembak, atau digantung. Beberapa negara di dunia ada yang masih menerapkan sebagian cara itu. Di Amerika Serikat (AS) hukuman mati ini dilaksanakan di kursi listrik.

Pada 2024, seorang narapidana, Freddie Owens, malah diberikan tiga pilihan eksekusi; dengan listrik, ditembak, atau disuntik mati.

Sebagai seorang muslim yang menjadi mualaf saat di penjara, dia pun tidak memilih menjatuhkan pilihan, tetapi menyerahkannya kepada pengacaranya. Menurut pemahaman keagamaannya, ketika dia memilih sendiri cara kematiannya sama halnya dengan sengaja bunuh diri. Dan, bunuh diri dilarang dalam Islam.

Eksistensi hukuman mati tampaknya menjadi perdebatan yang belum selesai sampai saat ini. Ada negara yang telah menghapuskan hukuman mati, ada pula negara yang masih mempertahankannya. Brazil, Meksiko, Mongolia, dan San Marino adalah negara yang sudah menghapus hukuman mati.

Di AS hukuman mati dianggap legal di 27 negara bagian. Namun, eksekusi jarang terjadi atau bahkan tidak ada di sebagian negara bagian. Beberapa di antaranya bahkan memiliki moratorium eksekusi.

Akan tetapi, pada 2024, dalam satu minggu lima negara bagian di AS mengeksekusi terpidana mati, termasuk Freddie Owens. Peristiwa ini menandai jumlah eksekusi mati yang luar biasa tinggi sekaligus membalikkan tren penurunan eksekusi mati telah berlangsung bertahun-tahun di Negeri Paman Sam ini.

Sebagaimana dikutip dari laporan Amnesty Internasional, di Malaysia ada sejumlah kasus pelanggaran yang bisa berakibat hukuman mati. Di antaranya adalah kasus pembunuhan, perdagangan narkoba, pengkhianatan, perang melawan raja, terorisme, penculikan atau penculikan dengan niat pembunuhan, kepemilikan senjata api, bersekongkol dengan pemberontakan atau angkatan bersenjata, sampai penyanderaan.

Berdasarkan Undang-Undang Narkoba Berbahaya, siapa pun yang kedapatan memiliki 200 gram ganja, 40 gram kokain, dan 15 gram heroin atau morfin berisiko didakwa dengan perdagangan narkoba-kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati.

Akan tetapi, pada Oktober 2018, pemerintah memberlakukan moratorium pada semua eksekusi dengan tujuan untuk mencabut hukuman mati sama sekali, sebelum mengubah pendiriannya dan setuju untuk mempertahankan hukuman mati akan tetapi menjadikannya diskresioner.

Pada 4 Juli 2023 ketika UU Penghapusan Hukuman Mati mulai berlaku yang memungkinkan hakim boleh memilih antara hukuman mati atau hukuman penjara 30 atau 40 tahun dan tidak kurang dari 12 kali cambuk (jika tidak dijatuhi hukuman mati) untuk pelanggaran berat tersebut. Dalam catatan Tempo (5 Desember 2024), masih ada 20 WNI terancam hukuman mati di Negeri Jiran ini.

Di Indonesia pro kontra hukuman mati pun masih terjadi. Salah satu penyebabnya adalah perbedaan sudut pandang. Salah satu alasan klasik yang mempertahankannya adalah bahwa hukuman mati adalah perintah Tuhan. Karena perintah, harus dipatuhi. Tidak mematuhi berarti kafir.

Islam adalah satu agama yang kitab sucinya ‘memerintahkan’ hukuman mati bagi kejahatan tertentu. Sedangkan yang kontra beralasan hukuman mati bertentangan dengan HAM dan prinsip-prinsip hukum modern.

Beberapa tahun terakhir, di negara kita, wacana hukuman mati juga mengemuka lagi. Salah satu objek wacananya adalah tentang perlu tidaknya hukuman mati bagi tindak pidana korupsi.

Hal ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus korupsi yang sudah sangat keterlaluan. Nyaris setiap hari koruptor ditangkap dan diadili, namun kejahatan itu masih terus berlangsung. Di antara pelakunya bahkan justru dari para penegak hukum sendiri. 

Pertanyaan ekstremnya, setujukah Anda jika para koruptor itu dihukum mati?

Banyak orang geram dan pastinya menunjukkan sikap persetujuannya. Para koruptor itu sebaiknya dihabisi. Hukuman mati diberlakukan guna menimbulkan efek jera bagi calon pelaku koruptor lain.

Mereka pun mencontohkan beberapa negara yang tegas terhadap kejahatan korupsi ini, seperti Cina. Bahkan seorang tokoh dari ormas Islam terbesar pun pernah ikut mengusulkan agar pelaku korupsi dihukum mati. Sepintas usulan tersebut memang rasional.

Namun, apakah dalam pelaksanaan bisa semudah itu. Atau, bagi yang geram dengan korupsi, apakah dengan hukuman mati korupsi berkurang atau bahkan habis. 

Hukuman mati saat dilaksanakan menimbulkan kepastian “kematian”, tetapi efeknya belum pasti. Sesuatu yang pasti tentu tidak bisa disandingkan dengan hal yang pasti. Logika demikian merupakan penjabaran dari kaidah “mala yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajibun”.

Baca Juga: Giliran Ahli Waris Diperiksa, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tanah Negara

Dengan kata lain, suatu kepastian langkah (hukuman mati) harus benar-benar teruji ketika hanya sebagai jalan setu-satunya menuju kepastian tujuan (menghilangkan korupsi). Kalau tidak, secara hitungan, langkah itu justru berpotensi merugikan.

Sudah banyak nyawa hilang (dan pastinya tidak pernah kembali), tetapi korupsi ternyata masih belum hilang. Apa akar masalahnya? 

Korupsi ini masih berlangsung karena sistem memang masih memberikan ruang lebar. Hal itu bermula dari sistem demokrasi kita. Siapa pun tahu, kini menjadi DPR dan DPRD, bupati/wali kota, gubernur, atau politisi apa pun wajib hukumnya ‘bermodal besar’. Tanpa modal nyaris pasti tidak akan berhasil.

Baca Juga: Hukum Pancasila: Menggapai Cita di Tengah Realita Opini: Yassir Arafat

Jadi, korupsi hanyalah persoalan hilir, perlu kajian perbaikan masalah pada hulunya. Pada saat yang sama, celakanya, sistem peradilan kita masih sering menyisakan catatan kelam. Banyaknya oknum penegak hukum yang masih bisa disuap, sering berbuah praktik peradilan sesat.

Masyarakat pun kemudian tidak menaruh kepercayaan kepada mereka. Masyarakat sering bertanya, dengan kapasitas demikian, masih layakkah mereka mendapatkan kompetensi menjatuhkan hukuman menghilangkan nyawa.

Intinya, hukuman mati bagi koruptor dapat kita setujui dengan syarat mekanisme kenegaraan dan sistem peradilan kita kredibel. Dan, syarat itu tampaknya belum dapat kita penuhi dalam waktu dekat. (*)

 

 

*) Penulis adalah Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin

Editor : Sidkin
#hukum islam #narapidana #hukuman mati #hukum indonesia #korupsi #hukuman mati koruptor #koruptor