PENUTUPAN Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari di Jember dinilai sebagai langkah pemerintah daerah untuk mengatasi timbunan kapasitas sampah yang semakin penuh. Peningkatan volume sampah membuat TPA tidak lagi bekerja optimal. Namun, muncul pertanyaan: apakah kebijakan ini benar-benar solusi, atau justru bentuk pengalihan tanggung jawab atas persoalan yang belum terselesaikan?
Pemerintah mendorong masyarakat agar lebih mandiri dalam mengelola sampah melalui pemilahan, bank sampah, dan pengurangan limbah rumah tangga. Secara konsep, langkah ini terdengar baik. Namun, kebijakan publik tidak hanya membutuhkan niat, tetapi juga kesiapan sistem pendukung. Tanggung jawab pengelolaan sampah tidak bisa sepenuhnya dialihkan kepada masyarakat tanpa adanya infrastruktur dan kebijakan yang jelas dari pemerintah daerah.
Masalahnya, pengelolaan sampah di banyak daerah masih bergantung pada pola lama: sampah dikumpulkan, diangkut, lalu dibuang ke TPA. Sistem ini telah berlangsung lama karena dianggap paling mudah dan praktis. Akibatnya, masyarakat terbiasa melihat TPA sebagai tujuan akhir dari seluruh proses pengelolaan sampah. Ketika TPA ditutup, persoalannya bukan hanya kesiapan masyarakat, tetapi juga kesiapan pemerintah menyediakan sistem alternatif yang dapat dijalankan secara nyata.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya mengumumkan kebijakan penutupan, tetapi juga menunjukkan langkah konkret yang dapat diakses masyarakat. Misalnya, pembangunan fasilitas pengolahan sampah terpadu, penambahan bank sampah di tingkat desa dan kelurahan, hingga penyediaan tempat pemilahan di lingkungan permukiman. Tanpa dukungan tersebut, masyarakat akan kesulitan menjalankan perubahan yang diharapkan.
Di lapangan, fasilitas pengelolaan sampah belum merata. Bank sampah masih terbatas, sarana pemilahan minim, dan edukasi pengelolaan sampah belum menjadi kebiasaan masyarakat. Tidak semua wilayah memiliki akses terhadap sistem pengelolaan sampah yang memadai. Bahkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan sampah organik dan anorganik. Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan sistem membutuhkan waktu, proses, dan pendampingan yang konsisten.
Selain itu, kebijakan penutupan TPA berpotensi menimbulkan kebingungan apabila tidak disertai sosialisasi yang jelas. Banyak warga mungkin memahami bahwa TPA ditutup, tetapi tidak mengetahui ke mana sampah harus dibawa atau bagaimana pengelolaannya setelah itu. Ketidakjelasan informasi dapat memicu kebiasaan lama yang justru merugikan lingkungan.
Risiko lain yang perlu diperhatikan adalah meningkatnya praktik pembuangan sampah ilegal. Ketika akses pembuangan semakin terbatas sementara alternatif belum tersedia, masyarakat cenderung mencari jalan tercepat. Sampah dapat dibuang ke sungai, lahan kosong, tepi jalan, atau saluran air. Jika hal ini terjadi, maka masalah sampah tidak benar-benar selesai, melainkan hanya berpindah lokasi.
Dampaknya tidak hanya pada kebersihan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat. Penumpukan sampah di area terbuka dapat memicu pencemaran air, bau tidak sedap, hingga munculnya penyakit akibat lingkungan yang tidak higienis. Kondisi ini tentu bertentangan dengan tujuan awal kebijakan yang ingin menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.
Pemerintah daerah seharusnya memandang penutupan TPA bukan sebagai akhir dari persoalan, tetapi awal dari perubahan sistem yang lebih terencana. Reformasi pengelolaan sampah membutuhkan strategi jangka panjang, bukan sekadar keputusan administratif. Kebijakan yang baik tidak hanya fokus pada hasil akhir, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan proses transisi.
Langkah yang dapat dilakukan pemerintah antara lain memperkuat kerja sama dengan komunitas lingkungan, memperluas edukasi pengelolaan sampah di sekolah dan masyarakat, serta menyediakan dukungan anggaran untuk fasilitas pengolahan. Transparansi kebijakan juga penting agar masyarakat memahami tujuan, tahapan, dan dampak dari keputusan yang diambil.
Penutupan TPA Pakusari seharusnya menjadi bagian dari reformasi pengelolaan sampah yang menyeluruh, bukan sekadar langkah cepat mengurangi beban kapasitas. Pemerintah perlu memastikan kebijakan ini didukung fasilitas, perencanaan, dan pendampingan yang nyata. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu menunjukkan transparansi terkait arah kebijakan, tahapan transisi, serta kesiapan anggaran agar masyarakat memahami tujuan dan dampaknya.
Kritik terhadap kebijakan ini bukan sekadar bentuk penolakan, tetapi pengingat bahwa perubahan memerlukan kesiapan sistem. Jika persoalan dasar belum diselesaikan, penutupan TPA berpotensi menjadi kebijakan simbolis yang terlihat baik di atas kertas, tetapi meninggalkan masalah baru di tengah masyarakat.
Kritik ini muncul bukan untuk menolak perubahan, melainkan menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir sebagai pelaksana solusi, bukan hanya pembuat kebijakan. Jika kesiapan belum benar-benar matang, maka penutupan TPA hanya akan menjadi keputusan yang tampak progresif, tetapi belum menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah secara menyeluruh.
*) Penulis adalah mahasiswa S-1 Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Editor : Sidkin