HAL yang kini menjadi perdebatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sesungguhnya bukan hanya mengenai siapa yang berhak memilih rektor. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana desain kelembagaan tersebut menghasilkan kepastian atau justru ketidakpastian dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Tuntutan mahasiswa Universitas Indonesia agar hak prerogatif Menteri dalam pemilihan rektor dihapus menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa sentralisasi kewenangan berpotensi menghambat tata kelola perguruan tinggi apabila proses pengangkatan mengalami keterlambatan. Dalam perspektif kelembagaan, persoalan tersebut bukan lagi isu personal, melainkan menyangkut efektivitas desain institusi negara (North 1990, 54–60).
Douglass C. North menjelaskan bahwa institutional uncertainty muncul ketika aturan formal atau implementasi kelembagaan gagal memberikan kepastian kepada para aktor yang bergantung pada institusi tersebut. Ketidakpastian itu meningkatkan biaya transaksi (transaction costs), memperlambat pengambilan keputusan, serta menurunkan efektivitas organisasi (North 1990, 54–60). Dalam konteks perguruan tinggi negeri, keterlambatan penetapan rektor definitif tidak hanya memengaruhi posisi seorang pejabat, tetapi juga menciptakan ketidakpastian administratif yang berdampak pada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta mitra kerja universitas.
Fenomena tersebut tampak relevan ketika dikaitkan dengan pengalaman UIN Sunan Ampel Surabaya. Apabila benar terjadi penundaan pengangkatan rektor definitif sehingga kepemimpinan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt), maka persoalan yang muncul bukan sekadar pergantian pimpinan, melainkan potensi terjadinya governance bottleneck, yaitu tersumbatnya proses pengambilan keputusan akibat keterbatasan otoritas pejabat transisional.
Stephen P. Osborne menjelaskan bahwa organisasi publik modern sangat bergantung pada koordinasi kelembagaan yang efektif. Ketika salah satu simpul kepemimpinan kehilangan kapasitas mengambil keputusan strategis, seluruh jaringan pelayanan publik ikut mengalami perlambatan (Osborne 2010, 18–25).
Dalam sistem administrasi perguruan tinggi, hambatan tersebut dapat menjalar ke berbagai bidang. Pengisian jabatan struktural, penandatanganan dokumen akademik, pengelolaan kerja sama, pencairan anggaran, hingga proses akreditasi memerlukan kepastian otoritas administratif. Karena itu, persoalan yang dihadapi bukan sekadar apakah seorang Pelaksana Tugas sah secara hukum, tetapi apakah mekanisme tersebut mampu menjaga keberlanjutan tata kelola universitas secara efektif.
Perspektif tersebut sejalan dengan konsep New Public Service yang dikembangkan Janet V. Denhardt dan Robert B. Denhardt. Mereka menegaskan bahwa ukuran utama administrasi publik modern bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur hukum, tetapi kemampuan negara menghadirkan pelayanan publik yang responsif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan warga negara (Denhardt and Denhardt 2015, 35–44).
Dalam konteks perguruan tinggi negeri, mahasiswa merupakan penerima layanan publik yang berhak memperoleh kepastian akademik. Oleh sebab itu, apabila keterlambatan administrasi menyebabkan tertundanya wisuda, penerbitan ijazah, atau layanan akademik lainnya, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata merupakan urusan birokrasi internal, melainkan menyangkut kualitas pelayanan publik.
Dalam perspektif hukum administrasi Indonesia, prinsip tersebut dipertegas melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ridwan HR menjelaskan bahwa setiap penggunaan kewenangan pemerintahan wajib memenuhi asas kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik sebagai fondasi negara hukum administrasi (Ridwan HR 2023, 163–181). Dengan demikian, setiap keputusan mengenai transisi kepemimpinan PTKIN seyogianya dinilai bukan hanya dari aspek legalitas formal, tetapi juga dari dampaknya terhadap keberlangsungan pelayanan pendidikan tinggi.
Kerangka normatif tersebut memperoleh legitimasi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa penggunaan kewenangan harus sesuai tujuan pemberian kewenangan serta dilarang menimbulkan penyalahgunaan wewenang (Republik Indonesia 2014). Pada saat yang sama, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara negara menjamin terselenggaranya pelayanan yang cepat, pasti, dan tidak merugikan masyarakat (Republik Indonesia 2009). Karena perguruan tinggi negeri merupakan penyelenggara pelayanan publik, maka kepastian kepemimpinan menjadi bagian dari kewajiban negara untuk melindungi hak warga negara atas pendidikan.
Dalam konteks PTKIN, pengaturan tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Regulasi ini memberi ruang bagi penunjukan Pelaksana Tugas dalam kondisi tertentu, tetapi tidak dimaksudkan sebagai mekanisme permanen pengganti pejabat definitif. Pembatasan kewenangan Plt juga ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 yang menyatakan bahwa Plt maupun Plh pada prinsipnya hanya menjalankan tugas rutin dan tidak mengambil keputusan strategis yang berdampak pada organisasi tanpa dasar kewenangan yang jelas (BKN 2021).
Dengan demikian, perdebatan mengenai hak prerogatif Menteri dalam pemilihan rektor sesungguhnya harus dipahami sebagai persoalan desain kelembagaan negara. Ketika desain tersebut menghasilkan institutional uncertainty, memunculkan governance bottleneck, mengurangi kualitas good governance, serta berpotensi menghambat pelayanan publik, maka evaluasi terhadap mekanisme pengangkatan rektor menjadi relevan dilakukan.
Dalam perspektif ini, tuntutan mahasiswa Universitas Indonesia dan pengalaman yang dialami mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya bukanlah dua peristiwa yang terpisah, melainkan dua manifestasi dari persoalan kelembagaan yang sama, yakni perlunya sistem suksesi kepemimpinan perguruan tinggi yang lebih memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan tata kelola, dan melindungi hak mahasiswa sebagai warga negara.
*) Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
Editor : Sidkin