TAK perlu panik merespons demo. Apalagi sinis menanggapinya sehingga otoritas nampak gagap realitas. Terkesan childish jika asumsi yang berkembang justru menjadi fakta tak terelakkan. Ada indikasi kontra demo. Demikian kasak-kusuk yang terus berkecamuk.
Kenyataan demikian menjadi genre baru pemerintah hingga pemerintah daerah menghadapi gerakan kritis turun ke jalan. Sengaja diciptakan untuk memecah ombak. Seperti kejadian demo pro-MBG beberapa waktu lalu di berbagai daerah.
Termasuk kejadian unjuk rasa dana talangan di Jember tempo hari. Terjadi konflik antara seorang Kades pro dana talangan dan pendemo. Kebetulan dua kelompok yang saling berseberangan tengah melakukan aksi di hari yang sama. Satu orasi, satunya berdiskusi. Ketemu dalam satu panggung. Ketegangan tak bisa dihindari.
Apakah hal ini sebagai bukti penetrasi balik dari pemegang otoritas karena miskin argumentasi mempertahankan kebijakannya atau sebagai langkah prakmatis menghadapi daya kritis yang bersifat massif? Hukum tidak menghalangi, namun benturan fisik tak gampang diatasi. Politik melahirkan pembenarannya sendiri, tapi kontra demo merupakan fakta kemunduran etis dalam praktik politik dan ketatanegaraan di negeri ini.
Menguji Kearifan Bupati
Rakyat Jember melek pengetahuan. Relatif mengerti politik. Terpelajar untuk menakar. Piawai untuk menilai sehingga mampu mengukur derajat dinamika politik: apakah Jember masih dalam tataran tarkam atau liga utama. Dalam jalinan rakyat dengan penguasa, pendemo adalah pecinta. Bukan penjilat yang mengubur harkat martabat. Bukan pemuja yang acapkali bertepuk tangan untuk penguasa.
Sementara di balik itu semua terdapat kepentingan yang dititipkan di meja sang raja. Demonstran merupakan komunitas kritis. Refleksi dari kesadaran berrelasi. Cermin dari tingkat keinsyafan politik untuk mewujudkan haknya sebagai warga negara.
Demontrasi adalah mengisi ruang berekspresi. Digaransi oleh Pasal 28-E ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945. Dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Disebutkan pada Pasal 1 angka 3 UU 9 Tahun 1998, unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Demonstrasi adalah manifestasi aksi merawat demokrasi. Tidak istimewa jika terjadi dalam hirarki pemerintahan di negeri ini. Tidak perlu alergi. Kematangan pemimpin diuji sejauh mana memaknai kontrol publik. Kearifan pejabat diukur seberapa dalam menimbang aspirasi masyarakat.
Bupati bukan musuh rakyat. Demikian sebaliknya. Pada diri Bupati melekat kewajiban asasi terhadap rakyat guna menciptakan maslahat. Demonstran bukan untuk dibenci, apalagi dicaci. Membenci mereka justru menolak untuk mengerti. Menolak mengerti tidak lebih sebagai bentuk amputasi kognitif dan potret immoralitas yang vulgar.
Sekadar tahu, dinamika politik dan ketatanegaraan yang terjadi saat ini adalah barometer reformasi. Reformasi merupakan wahana belajar menuju upaya membangun budaya sadar berkonstitusi. Reformasi bukan tempat selfie yang mengontaminasi otoritas untuk mendapatkan validasi melalui mobilisasi.
Menghadapi reaksi apa pun dari masyarakat, negosiasi patut dikedepankan untuk merawat akal agar tetap rasional. Ketidakadilan pada dasarnya di pelupuk mata meskipun kekuasaan kadang berusaha menyembunyikannya dengan beragam cara. Jika demonstrasi sebagai refleksi sinisme publik, berarti pertanda ada kepercayaan yang retak pada penguasa. Introspeksi, bukan justru mencurigai pikiran rakyat yang melakukan evaluasi. Demikian Rocky Gerung melansir ujarannya di layar kaca.
Satu Alasan Beda Pendekatan
Pada 10 Agustus masyarakat Jember turun ke jalan. Menyoal urgensi rencana pinjaman atas dana talangan sebesar 786 M. Pemkab Jember berdalih demi efisiensi belanja tahun 2027 sebagai siasat memenuhi kebutuhan infrastruktur, kesehatan dan PJU. Sementara khalayak juga memiliki alasan serupa, untuk dan atas nama efisiensi. Hanya sudut pandangnya tidak sama.
Rakyat menghendaki efisiensi program yang tengah berjalan. Namun demikian tetap berbobot sebagai alternatif gagasan. Patut dicatat sebagai bahan mengkaji ulang rencana kebijakan.
Rakyat menolak gagasan meminjam dana talangan. Rasional. Meskipun Bupati berkomitmen dapat melunasi, namun siapa yang bisa memastikan karena situasi politik tidak bisa diprediksi. Tak ada satupun pasal pada beragam aturan memberikan sanksi pada rezim pemerintahan daerah yang tidak konsisten memberikan janjinya pada rakyat.
Tak ada jerat hukum yang menentukan Bupati dikenai nestapa atas dasar tidak mampu merealisasikan komitmen yang telah dideklarasikannya untuk melunasi hutangnya. Norma hanya mengatur denda keterlambatan bayar. Tidak menghapus nominal pinjaman sehingga beban APBD potensi melintas batas masa pemerintahan. Mana yang beresiko? Di mana epistem rasionalitasnya, sementara mayoritas fraksi ada indikasi menyetujui akan rencana Bupati untuk memanfaatkan dana talangan itu?
Kalaupun DPRD pada saatnya menyetujui untuk mengakses dana talangan, tidak berarti persetujuan tersebut merupakan justifikasi publik. Secara normatif DPRD tidak mewakili kedaulatan rakyat. Rakyat tidak pernah menyerahkan kedaulatannya pada siapa pun. Keberadaan DPRD sebatas mewakili kepentingan politik warga negara.
Dengan demikian pada hakikatnya, DPRD bukan penentu absolut meskipun PP No.38 Tahun 2005 menempatkan persetujuan DPRD sebagai syarat yang menentukan. Di sinilah alasan rakyat bersuara, masyarakat berunjuk rasa guna mendulang sensitivitas rakyat berdaulat.
Demonstran itu Brahmana
Tanpa pretensi mengintervensi rasionalitas para pihak yang memiliki pertimbangan berbeda, diharapkan Bupati dan DPRD patut membuka mata telinga untuk melakukan evaluasi diri. Mencermati kembali dengan rumusan pemikiran yang akomodatif. Tidak semata-mata kredo percepatan yang pada gilirannya membidani ketidaktepatan.
Cepat tidak serta-merta tepat. Namun tepat memiliki dimensi tepat prosedur, tepat substantif dan tepat waktu. Jangan sampai narasi kredo pembangunan yang dibuat pada akhirnya membelenggu sang Tuan.
Demonstrasi dalam konteks utang dana talangan adalah ekspresi rasa cinta. Cinta kepada hidup dan kehidupan masyarakat. Bukan cinta kepada orang perorangan atau pejabat.
Dalam hirarki kasta, demonstran itu Brahmana. Berpikir untuk manusia. Bergerak atas tujuan kemanusiaan. Sedangkan Ksatria berpikir untuk negara. Lebih rendah lagi, Waisya. Kasta ini berorientasi demi kepentingan kelompok dan golongannya. Sedangkan Sudra berkutat seputar individu guna mengisi perutnya. Demikian Sujiwo Tejo secara apik memberikan ilustrasi tentang karakter dan jati diri manusia.
Demonstrasi bukan soal jumlah. Pun juga bukan soal salah atau benar. Demonstrasi tak lebih sebagai kodrati berbangsa dan konsekuensi bernegara. Harus ada untuk menciptakan konsensus bersama. Demonstrasi itu spektrum keyakinan, daya nalar, keterusterangan untuk memberikan gagasan. Karenanya, seorong demonstran adalah aset berharga dibanding komunitas pemuja.
*) Penulis adalah Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember.
Editor : Sidkin