Belum Sepenuhnya Merdeka: Indonesia Hari Ini dari Perspektif Tan Malaka, Opini Efendik Kurniawan

Sidkin • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:00 WIB
Efendik Kurniawan
Efendik Kurniawan

 

SETIAP Agustus, kita kembali mengucapkan kata yang sama: merdeka. Upacara, bendera, lagu kebangsaan, dan berbagai perayaan menjadi pengingat bahwa Indonesia telah merdeka sejak 17 Agustus 1945. Secara konstitusional dan politik, tidak ada alasan untuk menyangkal bahwa Indonesia adalah negara merdeka.

Namun, jika pertanyaan itu kita ajukan dengan ukuran “merdeka 100 persen” yang disuarakan Tan Malaka, jawabannya mungkin tidak sesederhana itu.

Bagi Tan Malaka, kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari penjajahan secara formal. Pemikiran Tan Malaka menyatakan bahwa ‘merdeka 100 persen’ yaitu mencakup kemampuan bangsa untuk menentukan sendiri arah politik, ekonomi, keuangan, pertahanan, hubungan luar negeri, dan kebudayaan. Ia bahkan menekankan bahwa kemerdekaan harus menjadi hak seluruh rakyat, bukan hanya milik kelompok tertentu.

Dengan kata lain, “belum merdeka 100 persen” bukan berarti Bangsa Indonesia kembali menjadi negara jajahan. Istilah itu lebih tepat menjadi alat menguji kualitas kemerdekaan. Ya. seberapa jauh bangsa ini mampu menentukan nasib sendiri, sehingga hasil pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah yang mendapat ‘mandat dari rakyat’ kembali ‘secara nyata dirasakan rakyat’.

Dalam tulisan ini, akan melihat dalam dua tahun terakhir dengan dua isu yang relevan untuk diurai. Pertama, kemerdekaan politik: apakah rakyat benar-benar berdaulat. Kedua, kemerdekaan ekonomi: kaya sumber daya, tetapi siapa yang paling menikmati.

Kemerdekaan Politik: Apakah rakyat benar-benar berdaulat

Indonesia telah melalui Pemilu 2024 secara damai dan mengalami pergantian pemerintahan. Hal ini merupakan capaian penting demokrasi. Meskipun, di dalam dinamikanya diselingi dengan riuh gemuruh Putusan MK 90. Publik sudah tau bahwa dengan putusan itu membuka gerbang Gibran dapat mengikuti Pilpres 2024.

Namun, demokrasi tidak berhenti pada proses dan hasil pemilu. Demokrasi pada hakikatnya membutuhkan lembaga yang kuat, kebebasan sipil, pers yang independen, ruang kritik, serta mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.

Pada titik ini, pemikiran Tan Malaka menjadi menarik. Kemerdekaan politik tidak cukup apabila rakyat hanya memiliki hak untuk memilih, tetapi tidak cukup kuat untuk mengawasi kekuasaan setelah pilihan politik diberikan.

Ya, dalam konteks itu pengawasan oleh rakyat lebih terlihat hanya melalui kepanjangan tangan para aparat penegak hukum. Ketika para penguasa yang telah menerima mandat dari rakyat itu ‘tersandung kasus korupsi’ maka pengawasan atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat publik dilakukan penindakan.

Namun, bagaimana apabila penguasa-penguasa yang masih berdasi rapi itu tidak tersentuh aparat penegak hukum, meskipun masih samar-samar juga terhadap tindakan yang dilakukan termasuk kategori tindak pidana atau tidak. Berdasarkan hal tersebut, hal ini termasuk pada kategori ‘dark number’. Ya, angka gelap dalam kejahatan.

Dengan kata lain, pemikiran Tan Malaka ini masih relevan. Ya, rakyat belum merasakan kedaulatan secara politik. Rakyat belum dapat mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah untuk menguji apakah kebijakan pemerintah itu secara nyata demi kesejahteraan rakyat atau hanya kesejahteraan kelompok tertentu, setelah pilihan politik itu diberikan.

Sehingga, istilah merdeka memiliki makna aksiologis bahwa rakyat bukan hanya objek pembangunan, tetapi subjek yang menentukan arah negara (kebijakan).

Kemerdekaan ekonomi: kaya sumber daya, tetapi siapa yang paling menikmati

Indonesia memiliki sumber daya alam yang luar biasa: mineral, batu bara, perkebunan, laut, hutan, energi, dan bonus demografi. Dalam dua tahun terakhir, industrialisasi dan hilirisasi terus didorong. Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Namun, kemerdekaan ekonomi tidak hanya dapat diukur dari besarnya investasi atau pertumbuhan ekonomi. Ya, bangsa ini masih memiliki ketergantungan terhadap modal, teknologi, pasar, dan rantai pasok global merupakan kenyataan yang tidak dapat dihindari. Globalisasi membuat negara tidak mungkin berdiri sendiri secara absolut.

Berdasarkan hal tersebut, pemikiran Tan Malaka tidak harus diterjemahkan sebagai menolak seluruh modal asing. Namun, memastikan bahwa ‘modal asing bekerja dalam kerangka kepentingan nasional, bukan kepentingan nasional yang menyesuaikan diri dengan modal asing’.

Merdeka 100 persen dalam perspektif Tan Malaka, berarti ‘kemerdekaan harus mempunyai konsekuensi sosial: rakyat memperoleh pekerjaan layak, pendidikan berkualitas, kesehatan, pangan, perumahan, dan kesempatan ekonomi yang adil’.

Berbicara pada isu ini erat akan kaitannya dengan persoalan klasik bangsa ini. Ya, isu korupsi oleh penguasa rasanya sudah bukan hal tabu di negeri ini.

Tan Malaka mungkin akan melihat persoalan tersebut bukan sekadar sebagai persoalan hukum, melainkan persoalan kedaulatan rakyat. Sebab, setiap rupiah yang dikorupsi pada hakikatnya adalah bagian dari kemerdekaan rakyat yang dirampas.

Prasarana jalan, sekolah, rumah sakit, transportasi publik, irigasi, dan pelayanan negara seharusnya menjadi instrumen untuk menghadirkan kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika anggaran publik bocor karena korupsi, maka yang hilang bukan hanya uang negara, melainkan hak rakyat untuk menikmati hasil kemerdekaan.

Merdeka dari rasa takut dan ketidakberdayaan

Mungkin inilah makna paling dalam dari ‘merdeka 100 persen’. Kemerdekaan bukan hanya soal siapa yang menguasai negara, tetapi ‘siapa yang memiliki kesempatan menentukan masa depan’.

Seorang petani yang tidak memiliki akses pasar, buruh yang tidak memperoleh pekerjaan layak, anak muda yang tidak mendapatkan kesempatan pendidikan, masyarakat daerah yang tertinggal infrastruktur, atau warga yang takut menyampaikan kritik—secara formal mereka adalah warga negara merdeka. Tetapi secara substantif, mereka belum menikmati kemerdekaan utuh.

Oleh sebab itu, setelah 80 tahun Proklamasi yang akan menginjak 81 tahun, pertanyaan mendasar ‘apakah kita sudah merdeka?’ sepatutnya tidak dijawab dengan nada tersinggung. Justru pertanyaan itu harus dijadikan ‘evaluasi kebangsaan’.

Mungkin sebagai orang dapat menyampaikan ‘kita telah merdeka secara politik, kita telah memiliki negara sendiri, kita memiliki konstitusi, pemerintahan, tentara, mata uang, dan kedaulatan wilayah’. Tetapi mereka lupa bahwa kemerdekaan adalah proyek yang tidak pernah selesai.

Tan Malaka mengingatkan bahwa kemerdekaan berarti kemampuan bangsa menentukan arah hidupnya sendiri. Sehingga, tantangan Indonesia hari ini bukan lagi mengusir penjajah dari tanah air, melainkan membebaskan bangsa dari ketergantungan, ketimpangan, korupsi, kebodohan, kemiskinan, dan ketidakberdayaan.

Pada akhirnya, ukuran kemerdekaan bukanlah seberapa megah kita mengibarkan bendera, melainkan seberapa banyak rakyat yang benar-benar berdiri tegak di bawahnya. Sehingga, melihat pada kondisi bangsa saat ini, mungkin kita memang ‘belum merdeka 100 persen’.

Tetapi, kalimat itu bukan alasan untuk pesimistis. Sebaliknya, ia adalah panggilan untuk menyelesaikan pekerjaan sejarah yang belum selesai: ‘mengubah kemerdekaan dari sekadar status sebuah negara menjadi kenyataan hidup bagi seluruh rakyat Indonesia’.

Dan barangkali, di situlah makna terdalam dari cita-cita “Merdeka 100 Persen” Tan Malaka.

 

*) Penulis adalah Specialist of Regulations Analysis Kantor Pusat PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Editor : Sidkin
Tan Malaka penjajah merdeka kemerdekaan