Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

THR ASN dan PPPK 2026 Cair, Pemprov Jatim dan Jember Siap Salurkan 100 Persen

Hariri HJ • Selasa, 10 Maret 2026 | 17:23 WIB

Ilustrasi uang THR. (Foto: f a y y – pinterest)
Ilustrasi uang THR. (Foto: f a y y – pinterest)
HALOJEMBER – Pemerintah pusat memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tahun 2026 cair lebih cepat.

Pencairan secara bertahap mulai dilakukan sejak 26 Februari 2026, bertepatan dengan pekan pertama Ramadan 1447 H.

Menteri Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, dengan komponen yang dibayarkan penuh 100 persen tanpa potongan.

Kabar dari Jawa Timur dan Kabupaten Jember

Kabar baik ini disambut positif di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dilaporkan telah menyiapkan anggaran untuk 81 ribu ASN dan PPPK di wilayahnya, dengan target pencairan penuh pada awal Maret 2026.

Di tingkat daerah, Kabar dari Kabupaten Jember juga tengah memproses pencairan THR tersebut.

Meski sempat ada perbincangan terkait isu kelancaran, Pemkab Jember dipastikan akan menyalurkan THR bagi seluruh PPPK dan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat H-7 Lebaran.

"Pemkab Jember telah membuka Posko Satgas THR untuk mendampingi pencairan, memastikan hak aparatur, termasuk PPPK Paruh Waktu, diterima penuh," ujar perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember.

Komponen THR 2026

THR tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (tukin) yang disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan.

Ketentuan PPPK

Seluruh PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, dipastikan berhak mendapatkan THR tahun 2026.

Namun, perlu dicatat bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya 2026 tidak mendapatkan THR.

ASN dan PPPK diimbau untuk mengecek rekening secara berkala karena pencairan dilakukan secara bertahap sejak akhir Februari hingga menjelang Idul Fitri.

Editor : Hariri HJ
#THR tahun ini #thr pppk paruh waktu #Kabar dari Kabupaten Jember #thr asn dan pppk jember #Jember Siap Salurkan 100 Persen