HaloJember – Status hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipastikan tetap sebagai tersangka setelah gugatan praperadilan yang diajukan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan itu sekaligus membuka jalan bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia pada 2024.
Saat itu pemerintah memperoleh tambahan sekitar 20 ribu kuota dari Arab Saudi. Namun dalam pelaksanaannya, kuota tersebut dibagi sama rata antara jemaah haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan itu kemudian dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang‑Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi jemaah haji khusus hanya sekitar delapan persen dari total kuota.
Perubahan komposisi tersebut diduga merugikan ribuan calon jemaah haji reguler yang telah lama mengantre keberangkatan.
Penyidik KPK kemudian menetapkan Yaqut sebagai tersangka dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.
Dalam perkara ini, ia dijerat dengan Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, ancaman hukuman yang menanti tidak ringan. Pasal tersebut memungkinkan terdakwa dijatuhi pidana penjara hingga 20 tahun, bahkan dalam kondisi tertentu dapat diperberat menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Meski demikian, besaran hukuman yang dijatuhkan nantinya akan sangat bergantung pada pembuktian di persidangan, termasuk apakah penyidik dapat membuktikan unsur penyalahgunaan kewenangan serta kerugian negara dalam kasus tersebut.
Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. KPK juga terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama tersebut.
Editor : Yulio Faruq Akhmadi