Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026-2027, Kontrak Diperpanjang, Diangkat Penuh Waktu atau Diberhentikan? Ini Penjelasannya

Hariri HJ • Senin, 13 April 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu yang tetap dituntut kerja penuh waktu. (ai/nurhariri/halojember)
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu yang tetap dituntut kerja penuh waktu. (ai/nurhariri/halojember)

HaloJember – Kabar mengenai kelanjutan nasib tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi sorotan.

Pasca pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu yang mulai berjalan awal 2026, muncul pertanyaan besar: Apakah kontrak mereka akan terus diperpanjang, atau adakah kepastian menjadi PPPK penuh waktu? 

Berdasarkan perkembangan regulasi dan informasi dari pemerintah hingga April 2026, skema PPPK paruh waktu bisa diperpanjang, namun tidak bersifat otomatis. Berikut adalah poin-poin penting mengenai nasib PPPK paruh waktu: 

Baca Juga: CPNS 2026, Info Loker Terbaru, Ini Prediksi dan Sinyal Dibukanya Lowongan Kerja PNS dan PPPK

1. Kontrak Diperpanjang Berbasis Evaluasi Kinerja 

PPPK paruh waktu diangkat dengan kontrak awal selama satu tahun. Kontrak ini dapat diperpanjang setiap tahunnya. Namun, perpanjangan sangat bergantung pada: 

Baca Juga: Loker Jember, Peluang Karier Maret 2026, Buruan Daftar Siapkan Syaratnya

2. Peluang Peralihan ke PPPK Penuh Waktu 

Pemerintah menegaskan bahwa skema paruh waktu adalah langkah transisi (jembatan) untuk menata tenaga non-ASN, bukan status permanen. 

PPPK paruh waktu berpeluang naik status menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi persyaratan.

Prioritas pengangkatan ke penuh waktu dilakukan bertahap, terutama bagi peserta seleksi PPPK Tahap 1 yang telah memenuhi kualifikasi. 

 

3. Kabar Penghapusan Status 2026-2027

Terdapat informasi mengenai revisi UU ASN yang menyebutkan skema paruh waktu akan dihapus atau dirombak. Namun, ini bukan berarti PHK massal. Langkah tersebut justru diarahkan untuk: 

Mendorong pengalihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu (penuh status dan jam kerja).

Menyelesaikan perbedaan perlakuan dan memberikan kepastian karier yang lebih baik. 

Baca Juga: Miris! Sering Buka Job Fair tapi Banyak Loker di Jember Tidak Terpenuhi,

4. Kebijakan Daerah dan Jaminan Hak

Beberapa Pemerintah Daerah, seperti Kalimantan Timur dan Aceh Barat, telah memproses usulan perpanjangan kontrak bagi PPPK angkatan 2021-2022 yang kontraknya berakhir di 2026/2027 untuk memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Pemerintah pusat juga menekankan bahwa pendapatan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari yang diterima saat masih tenaga honorer, atau minimal sesuai upah minimum daerah.

Editor : Hariri HJ
#Nasib PPPK Paruh Waktu 2026-2027 #Kontrak Diperpanjang #Diangkat Penuh Waktu atau Diberhentikan #Kabar Penghapusan Status