Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur No. 800/1141/204/2026 ini telah dimulai sejak awal April 2026 dan kini memasuki tahap evaluasi intensif.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap arahan pemerintah pusat guna mendorong efisiensi energi, khususnya penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, rata-rata ASN menempuh perjalanan pulang-pergi sejauh 28 km setiap hari.
Dengan penerapan WFH sehari dalam seminggu, Pemprov Jatim menargetkan penghematan BBM hingga 108.000 liter per bulan atau setara dengan penurunan konsumsi sebesar 20 persen.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa WFH ini bukanlah bentuk pelonggaran kerja atau tambahan hari libur.
Baca Juga: Deretan Agenda Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa April 2026, Fokus Pendidikan dan Banyak Lagi
“Ini adalah mekanisme kerja fleksibel yang tetap menuntut kedisiplinan dan produktivitas tinggi. Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal,” tegasnya saat memimpin apel di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jatim.
Editor : Hariri HJ