Halojember – Kabar soal nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2027 mulai menemui titik terang.
Pemerintah memastikan status PPPK paruh waktu masih bisa berlanjut tahun depan, selama instansi pusat maupun daerah masih membutuhkan tenaga tersebut.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menegaskan, keberlanjutan status PPPK paruh waktu tidak otomatis berakhir ketika masa kontrak selesai.
Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu di 2026, Menanti Kepastian Status dan Seleksi Kompetensi
“Kalau ditanya PPPK paruh waktu masih ada di tahun 2027, jawabannya iya, sepanjang instansi pusat maupun daerah masih membutuhkan,” ujarnya.
Penegasan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian status kerja mereka.
Di tengah harapan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, berharap pemerintah segera memberikan kejelasan bagi seluruh PPPK paruh waktu, baik guru, tenaga kependidikan, tenaga teknis, maupun tenaga kesehatan.
Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Kian Terjepit: Sudah ASN, Gaji di Bawah UMK dan Kontrak Tak Pasti
“Semoga ada kejelasan nasib teman-teman PPPK paruh waktu sebelum masa kontrak mereka berakhir,” katanya.
Pemerintah pusat juga telah meminta daerah agar tidak memberhentikan PPPK paruh waktu. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti bahkan menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 untuk memastikan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu tetap dipekerjakan.
Lewat aturan tersebut, pemerintah daerah diperbolehkan menggunakan dana BOSP untuk membayar honor PPPK paruh waktu, terutama bagi daerah dengan keterbatasan fiskal.
Editor : Sidkin