HALOJEMBER.COM - Dalam kegiatan kunjungan ke luar negeri, seringkali kita mendengar istilah visa. Bagi wisatawan mancanegara yang akan datang ke Indonesia, ada dua macam visa yang bisa dipilih sesuai peruntukannya, yakni Visa on Arrival (VoA) dan Visa Kunjungan Wisata (VKW).
Jika kedua visa ini tidak dimengerti dengan baik, tidak jarang wisatawan asing kesulitan untuk memilih Visa on Arrival atau Visa Kunjungan Wisata.
Kedua visa ini, baik Visa on Arrival maupun Visa Kunjungan Wisata, digunakan untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga atau transit.
Namun, merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa, ada sejumlah hal yang membedakan dari keduanya.
Dilansir dari Radar Bali, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky mengatakan bahwa keduanya memang mirip dalam hal peruntukan kegiatannya.
“VoA dan VKW sekilas memang mirip dalam hal peruntukkan kegiatannya. Sisanya berbeda sama sekali,” jelas Felucia Sengky, Minggu 21 April 2024.
Setidaknya, ada tujuh perbedaan yang mendasar antara Visa on Arrival (VoA) dengan Visa Kunjungan Wisata (VKW) di Indonesia.
1. Tidak semua negara bisa mengajukan Visa on Arrival
Indeks Visa on Arrival (VoA) menggunakan indeks B1 sedangkan Visa Kunjungan Wisata berindeks C1. Hanya 97 negara yang bisa memperoleh Visa on Arrival atau juga disebut Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). Sedangkan Visa Kunjungan Wisata (VKW) bisa diajukan oleh semua negara.
2. Durasi ijin tinggal VKW lebih lama
Untuk pemberian pertama, pemegang VoA diizinkan tinggal selama 30 hari. Sementara untuk pemegang VKW bisa tinggal lebih lama, hingga 60 hari.
Baca Juga: Nikmatnya Berendam di Air Panas Blawan Bondowoso, Bisa Hilangkan Pegal Linu
3. Perbedaan biaya pembuatan
VoA bisa diperoleh dengan biaya 500 ribu rupiah. Sedangkan untuk memperoleh VKW, seorang warga negara asing harus mengeluarkan biaya tiga kali lebih banyak, yaitu Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
4. Cara Memperoleh Visa
VoA dapat diperoleh secara langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara atau Pelabuhan pada saat kedatangan. VoA bisa juga diajukan sebelum kedatangan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id.
Sementara itu, VKW harus diajukan tersebih dahulu secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id.
5. Penjamin
VoA bisa langsung diberikan kepada orang asing yang mengajukan baik secara langsung maupun via daring tanpa memiliki akun atau penjamin.
VKW hanya bisa diberikan kepada orang asing jika dia memiliki akun dan/atau penjamin terlebih dahulu.
6. Lama Proses Pembuatan
Karena VKW mengharuskan memiliki akun dan/atau penjamin, maka orang asing yang mengajukan VKW harus menunggu selama maksimal lima hari kerja untuk proses verifikasi visa.
Jika disetujui, visa elektronik akan dikirimkan kepada email milik penjamin maupun orang asing yang telah didaftarkan.
Sedangkan untuk memperoleh VoA, sesuai namanya, tidak perlu menunggu lama.
7. Perpanjangan Visa
VoA hanya dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya. Perpanjangan pun dapat dilakukan secara daring pada evisa.imigrasi.go.id. (khusus e-voa) atau datang langsung ke kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.
Sedangkan Visa Kunjungan Wisata (VKW) dapat diperpanjang hingga total masa tinggal 180 hari.
"Silakan dipilih visa mana yang paling sesuai. Kalau masih bingung seputar informasi keimigrasian lainnya, masyarakat bisa memanfaatkan livechat Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB," tutup Sengky.()
Editor : Halo Jember