JEMBER, Halojember – DPRD Jember bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi menyetujui lima rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jember, Sabtu (27/6/2026).
Empat perda merupakan prakarsa DPRD, sedangkan satu perda berasal dari usulan eksekutif. Setelah disahkan, DPRD berharap seluruh regulasi tersebut tidak berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi segera diterapkan melalui peraturan bupati (Perbup) agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono menyebut, empat perda inisiatif DPRD meliputi Perda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2040, serta Perlindungan Tenaga Kesehatan. Sementara itu, perda dari eksekutif adalah Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Budayawan Jember Dukung Perda Perlindungan Kawasan Budaya
Menurut Hanan, lahirnya empat perda tersebut merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam menjawab kebutuhan hukum yang terus berkembang, sekaligus merespons berbagai aspirasi masyarakat di Kabupaten Jember.
"Keempat Raperda inisiatif ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam merespon kebutuhan hukum, dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta aspirasi masyarakat," katanya.
Ia mengungkapkan, penyusunan empat perda itu tidak berlangsung singkat. Prosesnya telah dimulai sejak ditetapkan sebagai Raperda inisiatif DPRD pada 2023, kemudian dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD periode 2019–2024 sebelum dilanjutkan oleh Bapemperda DPRD periode 2024–2029.
Baca Juga: Empat Raperda Sudah Final, Ketua Bapemperda DPRD Jember Sebut Siap Diparipurnakan
Selama pembahasan, rancangan tersebut juga melalui tahapan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga pembahasan bersama Tim Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pemkab Jember.
Berbagai penyempurnaan dilakukan agar materi perda selaras dengan regulasi terbaru, mulai dari teknik penyusunan peraturan, penyempurnaan norma, penyesuaian nomenklatur, hingga harmonisasi dengan aturan yang lebih tinggi.
"Seluruh masukan tersebut telah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi muatan Raperda sehingga diharapkan Perda yang ditetapkan nantinya memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Bapemperda menilai implementasi perda menjadi tahapan yang sama pentingnya dengan proses pembentukan regulasi. Sebab, aturan yang telah disahkan diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, menjaga kelestarian lingkungan, mendukung pendidikan karakter melalui madrasah diniyah, mengembangkan sektor pariwisata, hingga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
Karena itu, DPRD meminta Bupati Jember Muhammad Fawait segera menyusun peraturan bupati sebagai aturan pelaksana. Kehadiran Perbup dinilai penting agar setiap perda memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya sekaligus dapat segera diterapkan di lapangan.
"Guna memberikan kepastian hukum dan percepatan implementasi atas empat rancangan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama, kami mengharapkan Bapak Bupati Jember segera menyusun, menetapkan, dan mengundangkan Peraturan Bupati terkait," pungkas Hanan.*
Editor : Sidkin