Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Suwar Suwir

Budayawan dan Sejarawan Ngopi Bareng Membuka Tabir Sejarah dan Kebudayaan Jember yang Belum Terungkap

Halo Jember • Jumat, 24 Januari 2025 | 22:48 WIB

 

PENINGGALAN SEJARAH: Salah seorang warga menikmati keindahan Candi Deres yang ada di Kecamatan Gumukmas. YULIO FA/RADAR JEMBER
PENINGGALAN SEJARAH: Salah seorang warga menikmati keindahan Candi Deres yang ada di Kecamatan Gumukmas. YULIO FA/RADAR JEMBER

HALOJEMBER - Sejarah dan kebudayaan di Jember dianggap masih banyak yang perlu dibahas. Banyak peninggalan benda bersejarah di Jember. Namun, usia Jember justru belum genap seratus tahun. 

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Arief Tjahyono mengatakan, usia Jember seharusnya di atas 96 tahun.

Hal dibuktikan dengan banyaknya benda peninggalan zaman dahulu, seperti sarkofagus hingga situs yang ditemukan di Jember.

“Belum ada literasi yang menguatkan kapan hari jadi Kabupaten Jember,” katanya.

Cara baru baca koran! Lebih Praktis dengan koran digital dan e-paper
Cara baru baca koran! Lebih Praktis dengan koran digital dan e-paper

Selain itu, dia juga menyebut hampir seluruh kebudayaan dapat ditemukan di Jember. Hal itu memperkuat sebutan Jember sebagai Kota Pandalungan.

Termasuk reog, yang merupakan budaya asli Ponorogo. Perpaduan budaya Madura dan Jawa juga dapat ditemukan dengan mudah.

Berdasarkan website resmi Pemkab Jember, HUT Jember yang jatuh setiap 1 Januari tersebut berdasarkan pada sejarah pemerintahan kolonial Belanda, yaitu berdasarkan pada Staatsblad nomor 322 tanggal 9 Agustus 1928, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1929 sebagai dasar hukumnya.

Dijelaskan bahwa Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan ketentuan tentang penataan kembali pemerintahan desentralisasi di Wilayah Provinsi Jawa Timur.

Antara lain dengan Regenschap Djember sebagai masyarakat kesatuan hukum yang berdiri sendiri.

Secara resmi ketentuan tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Umum Pemerintahan Hindia Belanda (De Aglemeene Secretaris) G.R. Erdbrink, pada tanggal 21 Agustus 1928.

Sebelumnya, sejumlah penggiat budaya dan sejarah di Jember dan Bondowoso melakukan diskusi terbuka membahas sejarah terbentuknya dua kabupaten tersebut.

Kedua dianggap memiliki catatan sejarah yang berkaitan, sehingga perlu dibahas secara mendalam.

Sementara itu, Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jember Sugeng Riyadi mengatakan, pembahasan sejarah dan budaya melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Agar dapat mengungkap lembaran sejarah yang mendekati realitas atau kebenaran pada masa lampau.

“Banyak perspektif yang muncul, sehingga dapat mengerucut pada penjelasan lembaran sejarah yang akan dibuka,” tuturnya.

Dia juga menyebut, ada literatur yang menyebutkan bahwa Jember merupakan pecahan dari Bondowoso. Kota Suwar-Suwir memisahkan diri melalui pejabat pada masa kolonial.

Namun, hal tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut dari berbagai perspektif. “Sama-sama memberikan masukan, untuk menemukan titik temu realitas yang mendekati kebenaran,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Boemi Poeger Persada Nining Juniarto mengatakan, pertemuan sejarawan dan budayawan perlu dilakukan secara intens. Untuk membuka tabir sejarah dan budaya yang belum terungkap di Jember.

“Selain dapat menjalin silaturahmi, juga memperkaya pengetahuan tentang sejarah,” pungkasnya. (ham/c2/dwi)

 

Editor : Halo Jember
#sejarah #jember #budayawan #sejarawan