HALOJEMBER.COM – Di beberapa titik jalan umum di Indonesia, tidak jarang ditemukan adanya garasi kendaraan yang dibangun secara sembarangan terutama di kawasan tempat tinggal.
Akibatnya banyak warga setempat yang mengeluhkan hal tersebut, sebab garasi ini tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan atau kesulitan di jalan.
Dari hasil pemantauan di lapangan, beberapa garasi yang dibangun di pinggir jalan terlihat mencolok dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Beberapa pemilik bahkan menggunakan trotoar sebagai tempat parkir, menyulitkan pejalan kaki untuk melintas.
BACA JUGA: Mitos dan Asal-usul Larangan Bawa Daging Sapi ke Gunung Agung di Bali
Berikut beberapa foto garasi kendaraan nyeleneh di jalan umum.
- Garasi Besi di Makassar, Sulawesi Selatan (sumber foto: Instagram @sulsego)
Viral di sosmed, ada sebuah garasi besi yang dibangun di jalan umum dekat Tol Reformasi di Jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo.
Diketahui bahwa sudah 6 tahun pemiliknya membangun garasi tersebut namun baru ada tindakan sekarang. Untungnya, pemilik secara sukarela membongkar garasi besi miliknya.
- Garasi di Jalan Umum Wilayah Bekasi (sumber foto: tiktok @rizaljibrann5)
Pemilik mobil tersebut nekat memarkirkan mobilnya di jalan umum permahan tempat ia tinggal.
Aksinya tersebut menjadi viral dan memancing emosi tetangganya. Garasi ini terletak di Perumahan Mega Regency Blok C RT 01 RW 07, Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Mitos Menabrak Kucing Hitam Dalam Budaya Jawa, Begini Penjelasannya
- Garasi Mobil Pejabat di Nusa Tenggara Barat (sumber foto: facebook @infoseputarlombok
Diketahui bahwa terdapat garasi dengan mobil milik pejabat tidak punya tempat parkir, sehingga memarkirkan kendaraannya dengan memotong jalan umum.
Lokasinya berada di Perumahan Sweta, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
- Mobil diparkir dalam sebuah kotak yang digunakan sebagai garasi (sumber foto: Instagram @memomedsos
Pada gambar ini terlihat bahwa ditemukan sebuah mobil berwarna merah yang tidak segan untuk parkir di jalan umum. Bentuk kotak yang ada di sekitar mobil tersebut dimaksudkan sebagai garasinya.
Sanksi dan Denda Gunakan Jalan Umum Sebagai Garasi Kendaraan
Pemerintah daerah di berbagai kota besar Indonesia kini semakin tegas dalam menertibkan penggunaan jalan umum sebagai tempat parkir atau garasi kendaraan pribadi.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keluhan warga terkait banyaknya kendaraan yang diparkir sembarangan di jalanan umum hingga mengganggu arus jalan dan aktivitas warga sekitar.
Penggunaan jalan umum sebagai garasi tanpa izin resmi, terutama di kawasan padat penduduk, dinilai mengurangi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
BACA JUGA: Sejarah Singkat Asal Usul Mitos Larangan Orang Sunda Menikah dengan Orang Jawa
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah kini menerapkan denda tegas bagi para pelanggar yang kedapatan memanfaatkan fasilitas umum sebagai garasi pribadi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap individu atau pemilik kendaraan yang terbukti memarkir kendaraannya di jalan umum tanpa izin, atau menggunakan lahan publik sebagai garasi, dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 dan pidana kurungan paling lama 2 bulan sesuai dengan UU LLAJ pasal 287.
Pembayaran denda tersebut tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Penulis: Audya Amalia Mufida
Editor : Halo Jember