Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

788 Dapur MBG di Jawa Timur Dibekukan BGN, Mayoritas Tidak Kantongi Izin SLHS dan IPAL

Hariri HJ • Kamis, 12 Maret 2026 | 14:46 WIB

Keceriaan dan kekecewaan anak sekolah yang mendapatkan MBG ilustrasi. (IJAL/ ChatGPT/AI/RADAR JEMBER)
Keceriaan dan kekecewaan anak sekolah yang mendapatkan MBG ilustrasi. (IJAL/ ChatGPT/AI/RADAR JEMBER)

HALOJEMBER – Badan Gizi Nasional atau BGN (National Nutrition Agency) membekukan 788 dapur dari program makan bergizi gratis atau MBG di Jawa Timur.

Pemberhentian Operasional Sementara terhadap 788 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG ini tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur.

Pembekuan tersebut berdasar surat Nomor: 841/D.TWS/03/2026 Jakarta, 10 Maret 2026.

Dalam surat tersebut, mayoritas dapur MBG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.

Selain itu, tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL yang dimiliki oleh dapur MBG.

Laporan Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur tertanggal 09 Maret 2026 juga menyinggung terkait tempat tinggal untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.

Padahal mayoritas dapur MBG atau SPPG telah beroperasi lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak SPPG beroperasional.

Keputusan pemberhentian sementara juga dilakukan berdasar Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Sehubungan dasar tersebut di atas, dalam rangka pelaksanaan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, untuk sementara SPPG terlampir dihentikan operasionalnya.

Kemudian, SPPD atau dapur MBG harus melakukan proses pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ayau SLHS ke Dinas Kesehatan daerah setempat.

Selain itu, harus membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Selanjutnya harus asa tempat tinggal untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.

Surat tersebut diteken oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Editor : Hariri HJ
#788 Dapur MBG di Jawa Timur #Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG #Tidak Kantongi Izin SHLS #makan bergizi gratis atau MBG #Dibekukan BGN #Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL