TANGGAL 12 Juni 2025 adalah Hari Melawan Pekerja Anak Sedunia. Tidak semua orang tahu.
Kalaupun tahu, tak semua orang berkhidmat merefleksi tentang anak dalam konteks pekerja anak. Apakah Jember masuk kategori sahabat anak atau justru cuek dengan derita pekerja anak?
Di negeri ini, versi BPS, pada tahun 2024 statistika pekerja anak mengalami kenaikan sebesar 0,45 persen dari tahun 2023. Dari 1,72 persen menjadi 2,17 persen.
Dalam penjelasannya BPS menambahkan bahwa jumlah pekerja anak di wilayah perdesaan lebih tinggi dibanding perkotaan. Perdesaan 2,82 persen, perkotaan 1,72 persen.
Tingginya persentase pekerja anak di perdesaan dilatarbelakangi banyak hal. Faktor ekonomi, akses pendidikan, atau kebutuhan keluarga.
Di Jember tahun 2008 ditemukan banyak anak yang bekerja di sektor perkebunan. Terutama kebun dengan komoditas tanaman seperti perkebunan tembakau, kopi, kakao, dan karet.
Tercatat 306 anak yang berusia 7–17 tahun bekerja di sektor perkebunan. Laki-laki sebanyak 178 anak (58,1 persen) dan perempuan sebanyak 128 anak (41,9 persen).
Mirisnya, mereka bekerja lebih dari 18 jam selama seminggu. (vide: Antara News, Potret Buram Pekerja Anak di Perkebunan Jember).
Penelitian dilakukan pula pada tahun 2016 di daerah penghasil utama tembakau di Indonesia, melalui perhitungan berdasarkan definisi International Labour Organization, Kabupaten Jember memiliki prevalensi pekerja anak berkisar 14,31 persen (baca: Bhakti News, Pekerja Anak di Perkebunan Tembakau Rakyat (Bagian 1)).
Sayangnya, di antara tingginya pekerja anak, Kabupaten Jember tidak memiliki data terkait pekerja anak (baca: Radar Jember, Soal Pekerja Anak di Jember, Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin Usaha, Ini Komentar Disnaker Jember).
Meski Kabupaten Jember tidak berhenti berjuang untuk menekan tumbuhnya pekerja anak, (baca: PPID Pemerintah Kabupaten jember, Sosialisasi Bertajuk “Stop Pekerja Anak Bangun Masa Depan Indonesia yang lebih Baik”), namun berbagai upaya tersebut belum cukup menyentuh akar persoalan.
Minimnya data yang valid dan terbarukan menjadi hambatan serius dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. Soal data seharusnya menjadi catatan penting bagi Disnaker Jember.
Dalam praktiknya, pelarangan pekerja anak justru berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap kemiskinan. Anak-anak dari keluarga miskin seolah dipaksa memilih antara dua pelanggaran: bekerja dan melanggar hukum, atau tidak bekerja dan terjerumus ke dalam kelaparan.
Tidak cukup itu, bagi pengusaha, pidana penjara 1 sampai dengan 4 tahun ditambah denda maksimal Rp 400 juta menanti bila sampai memperkerjakan anak.
Selanjutnya, pengusaha akan menutup mata untuk anak dari keluarga miskin. Sebab, takut disebut melakukan eksploitasi anak.
Rumusan eksploitasi anak dapat dipahami berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Eksploitasi anak secara ekonomi diartikan sebagai tindakan dengan atau tanpa persetujuan Anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum…”
Baca Juga: Miliki Tembakau Kualitas Grade B, Jadi Sendi Ekonomi Warga Jatisari
Meski substansi UU Nomor 35 Tahun 2014 telah melarang eksploitasi anak, pendekatan represif ini bersifat top-down tanpa mempertimbangkan faktor struktural seperti ketimpangan ekonomi dan akses pendidikan.
Di sinilah problem utama muncul: hukum digunakan sebagai “instrumen legalistik” yang tidak berpijak pada kenyataan sosiologis anak-anak dari keluarga miskin.
Tidak ada yang salah atas subtansi hukum pelarangan pekerja anak. Namun, implikasi atas pengaturan tersebut perlu untuk dipertimbangkan kembali.
Misal saja contohnya, Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.”
Namun, bagaimana negara menjawab jika eksploitasi itu dilakukan oleh keadaan, bukan oleh individu?
Sekali lagi, ketika UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan melarang anak-anak bekerja, kemudian pengusaha menolak keberadaan pekerja anak karena ancaman sanksi hukum, lantas ke mana mereka pergi mencari kerja?
Mereka akan menjadi pekerja pada sektor informal, pemulung, pengamen, buruh lepas di pasar, dan sebagainya. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) pada tahun 2019 yang menyebutkan bahwa sekitar 1,96 juta anak usia 10-17 tahun tergolong sebagai pekerja, dengan sebagian besar bekerja di sektor informal.
Bagaimana perlindungan hukum terhadap mereka? Bukannya anak yang bekerja pada sektor informal jauh lebih berbahaya, sebab mereka bekerja tanpa jaminan upah, keselamatan, atau akses kesehatan?
Tak cukup itu, adanya pekerja anak memiliki dampak begitu besar atas munculnya permasalahan sosial.
Mulai dari anak putus sekolah dan rendahnya akses pendidikan, gangguan perkembangan fisik dan mental akibat tekanan kerja, intimidasi, dan beban tanggung jawab di usia dini, sampai dengan peningkatan pekerja anak yang berpengaruh pada jumlah perkawinan anak.
Secara kongkret dicontohkan di Kabupaten Jember, berdasarkan data hasil asesmen DP3AKB Jember yang dilakukan kepada para calon pengantin anak, rata-rata adalah anak putus sekolah yang bekerja sebagai pekerja kasar. (baca: Radar Jember, Pekerja Anak Erat Hubungannya dengan Perkawinan, Ini Kata DP3AKB Jember).
Ini yang sejatinya disebut dengan lingkaran setan kemiskinan. Anak putus/tidak sekolah sebab terdesak kebutuhan ekonomi, keluarganya miskin, mereka hanya bisa kerja kasar.
Kemudian setelah dewasa mereka akan menjadi orang tua miskin dan meminta anak mereka membantu perekonomian dengan bekerja. Siklus demikian tidak pernah berakhir.
Kembali kepada Pemerintahan Jember, apa yang harus diperbaiki? Pertama, Pemkab Jember harus memulai dari hal paling fundamental: membangun sistem pendataan terpadu berbasis desa untuk mengidentifikasi anak-anak yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Tanpa data yang valid, kebijakan hanya akan bersifat sporadis dan reaktif.
Kedua, alih-alih melarang anak bekerja tanpa solusi, pemkab dapat mengarahkan perhatian pada penciptaan lapangan kerja layak di sektor pertanian, UMKM, dan jasa lokal bagi para orang tua, dengan insentif tambahan apabila anak mereka tetap bersekolah.
Ketiga, ketimbang menekan pengusaha dengan ancaman pidana, pemkab perlu membuat regulasi daerah yang menekankan edukasi, inspeksi preventif, dan penyediaan jalur mediasi sosial untuk kasus pekerja anak ringan (noneksploitatif).
Jember secara hukum perlu konsisten dalam melawan praktik mempekerjakan anak, namun juga dituntut arif menggali penyebab anak menjadi pekerja.
Realitas pekerja anak di Jember bukan sekadar soal pelanggaran hukum, melainkan indikator konkret kegagalan negara dalam memenuhi hak dasar warga.
Mengatur tanpa memberdayakan hanya akan memperpanjang lingkaran setan kemiskinan.
Pemkab Jember harus berani mengubah paradigma: dari pendekatan represif ke pendekatan transformatif, yang melihat anak bukan hanya sebagai subjek hukum, tetapi sebagai korban sistem ekonomi yang gagal melindungi mereka.
Jember dituntut segera menjawab masalah ini. Tapi kapan? Sementara kemiskinan terus menganga hendak mengubur anak-anak yang seharusnya menikmati dunianya di bangku sekolah.
Anak-anak itu berkeringat karena bergulat dengan waktu untuk memecah karang.
Bekerja dan bekerja hingga menipis sisi manusiawinya. Jangan sampai anak-anak itu tiarap kehilangan tenaga di persimpangan yang sarat lalu lalang.
Mereka adalah bagian dari sesama yang juga merindu kehadiran negara. (*)
*)Penulis adalah Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember; Ketua Pusat Studi Wanita Unmuh Jember; Ketua Posbakum Aisyiyah Cabang Jember; Devisi Hukum dan Advokasi ICMI Jember.
Editor : Sidkin