JEMBER, Halo Jember - Pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Jember memasuki tahap akhir setelah melalui proses fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
Sejumlah penyesuaian dilakukan agar substansi aturan sesuai dengan regulasi terbaru. DPRD menargetkan keempat raperda tersebut segera diparipurnakan dalam waktu dekat.
Ketua Bapemperda DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono menyebut, empat raperda yang dimaksud meliputi Raperda Perlindungan Tenaga Kesehatan, Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Raperda Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten (Riparkab).
Seluruhnya telah melalui pembahasan lanjutan untuk menyesuaikan hasil fasilitasi dari pemerintah provinsi.
“Kami melanjutkan pembahasan hasil fasilitasi dan menyempurnakan sesuai masukan dari Biro Hukum Provinsi,” ujarnya.
Hanan menyebutkan, perubahan yang dilakukan tidak bersifat signifikan, melainkan lebih pada penyesuaian dasar hukum dan regulasi terbaru.
Hal ini mengingat proses pembahasan raperda tersebut telah berlangsung sejak sekitar empat tahun lalu.
Baca Juga: DPRD Setujui Penetapan Raperda RPJPD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2045 menjadi Perda
Dalam rentang waktu itu, muncul sejumlah aturan baru baik dari pemerintah pusat maupun kementerian yang harus diakomodasi.
Salah satu penyesuaian penting terdapat pada Raperda Perlindungan Tenaga Kesehatan, terutama terkait kewenangan.
Awalnya, dalam raperda tersebut direncanakan adanya pembentukan lembaga independen berbasis kearifan lokal.
Namun, setelah terbit keputusan menteri kesehatan, pembentukan lembaga serupa di daerah tidak lagi diperbolehkan karena sudah ada lembaga di tingkat pusat.
“Akhirnya rencana pembentukan lembaga independen itu tidak kami masukkan karena sudah diatur di pusat,” jelasnya.
Pada Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah dan PPLH, revisi yang dilakukan relatif minim. Penyesuaian lebih difokuskan pada aspek kewenangan serta sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat.
Bahkan, rencana memasukkan sistem informasi dalam raperda madrasah diniyah harus dibatalkan karena sudah menjadi kewenangan Kementerian Agama.
Baca Juga: Resmi Ditunda! Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Tak Penuhi Kuorum
“Kalau sudah menjadi kewenangan pusat, daerah tidak diperbolehkan mengatur hal yang sama,” tegasnya.
Hanan menegaskan, hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi menjadi syarat mutlak agar raperda bisa mendapatkan nomor registrasi.
Tanpa nomor tersebut, raperda tidak dapat ditetapkan menjadi perda. Karena itu, seluruh masukan wajib diakomodasi sebelum masuk tahap akhir. “Ini sudah final. Mudah-mudahan bulan ini bisa diparipurnakan," pungkasnya.*
Editor : Sidkin