Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Banpol 10 Partai Tembus Rp165 Miliar di Jatim, Ini Rincian Lengkapnya Gaes! Anda Ikut Partai Apa

Hariri HJ • Kamis, 14 Mei 2026 | 19:25 WIB
Rincian Banpol 10 partai di Jatim yang totalnya mencapai Rp165 miliar tahun 2026. (nurhariri/ai/halojember)
Rincian Banpol 10 partai di Jatim yang totalnya mencapai Rp165 miliar tahun 2026. (nurhariri/ai/halojember)

HALOJEMBER - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengalokasikan anggaran Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun 2026 sebesar Rp165.042.547.500.

Anggaran hibah ini ditujukan bagi 10 partai politik yang sukses mengamankan kursi keterwakilan di DPRD Jatim.

Nilai bantuan per suara sah mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp7.500 per suara, naik sebesar Rp2.500 dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp5.000 per suara.

Baca Juga: Rencana Penutupan TPA Pakusari Memicu Persoalan, Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi Berikan Tanggapan Menohok

Rincian Alokasi Dana untuk 10 Partai Politik

Berdasarkan data resmi Bakesbangpol Jawa Timur, PKB menjadi penerima kucuran dana terbesar berkat perolehan kursi terbanyak.

Berikut disusul PDI Perjuangan, Gerindra dan rincian nominal alokasi dana banpol yang diterima oleh masing-masing partai politik:

·         PKB: Rp33.879.210.000

·         PDI Perjuangan: Rp28.018.987.500

Baca Juga: Proletariat Digital dan Ilusi Kemerdekaan di Balik Layar, Opini oleh Martin Rachmanto, Wakil Ketua DPC PDIP Jember

·         Gerindra: Rp26.917.890.000

·         Golkar: Rp17.360.137.500

·         Demokrat: Rp14.042.647.500

·         NasDem: Rp13.651.582.500

·         PAN: Rp9.896.722.500

·         PKS: Rp9.807.427.500

·         PPP: Rp7.335.060.000

·         PSI: Rp4.132.882.500

Aturan Ketat Penggunaan Anggaran

Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto, menegaskan bahwa penggunaan anggaran jumbo dari dana publik ini tidak boleh dilakukan sembarangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, pembagian porsi belanja partai telah diatur secara mengikat:

Baca Juga: Pernyataan Resmi dan Sikap Partai NasDem Menanggapi Isu Merger (Fusi) dengan Partai Gerindra

1.    Pendidikan Politik: Porsi minimal sebesar 51 persen wajib disalurkan untuk kegiatan edukasi politik anggota parpol dan masyarakat luas.

2.    Operasional Partai: Porsi maksimal sebesar 49 persen diperbolehkan untuk membiayai sekretariat serta operasional internal organisasi partai.

Mekanisme Syarat Pencairan

Meski Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diterbitkan, dana tersebut tidak serta-merta cair otomatis ke rekening parpol.

Bakesbangpol Jatim telah menyurati pengurus wilayah seluruh partai penerima untuk segera melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebelum pengajuan pencairan resmi diproses.

Baca Juga: Golkar Bidik 9 Kursi di Jember, Sarmuji Tegaskan Militansi Kader Jadi Kunci Kemenangan Pemilu 2029

Warning Keras dari Pengamat Publik

Kenaikan dana Banpol hingga menyentuh angka Rp165 miliar ini menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi.

Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim, mengingatkan seluruh pengurus parpol agar menjaga amanah dalam mengelola uang rakyat.

Berdasarkan analisisnya, peningkatan subsidi negara ini melahirkan ekspektasi publik yang jauh lebih tinggi.

Baca Juga: "Anis Baswedan Ajukan Gugatan di MK: Perjuangan Demokratis atau Manuver Politik?” Opini karya: Dinda Nurul - Mahasiswi Hukum Universitas Jember  

Partai dituntut untuk tidak sekadar aktif menjelang siklus pemilu semata, melainkan wajib hadir mendampingi persoalan riil masyarakat agar tidak memicu antipati dan penurunan kepercayaan publik.

Editor : Hariri HJ
#Banpol 10 Partai #Rp165 Miliar #pdi perjuangan #pkb #gerindra